Viral Medsos

Edward Hutahaean Lesu Ditahan, Dulu Ancam Buldozer Kemenkominfo Jika Tak Dikasih Jatah Rp 124 Miliar

Edward Hutahaean tertunduk lesu saat ditahan Kejagung, dulu Edward Hutahaean mengancam akan membumihanguskan Kemenkominfo jika tidak dikasih bagian

|
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Rahel
Potret Edward Hutahaean ditahan Kejagung RI: Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean sebagai tersangka perkara proyek BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (13/10/2023). (KOMPAS.com/Rahel) 

Edward Hutahaean tertunduk lesu saat ditahan Kejagung, dulu Edward Hutahaean mengancam akan membumihanguskan Kemenkominfo jika tidak dikasih bagian Rp 124 miliar.

TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean sebagai tersangka perkara proyek BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (13/10/2023).

Edward Hutahaean diduga menerima suap serta gratifikasi terkait kasus korupsi proyek pembangunan manara BTS 4G Kominfo yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara NPWH alias EH," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Jumat (13/10/2023) malam, dikutip dari Kompas.com.

Kuntadi menjelaskan, usai ditetapkan tersangka, Edward Hutahaean langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukam penahanan," ujarnya.

Atas perbuatannya, Edward dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 12 huruf d Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 Ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Edward juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Potret Edward Hutahaean, seorang pengusaha yang bergerak di bidang IT dan Deputi Chef de Mission Kontingen Indonesia (Istimewa)
Potret Edward Hutahaean, seorang pengusaha yang bergerak di bidang IT dan Deputi Chef de Mission Kontingen Indonesia (Istimewa) 

Pernah ancam buldozer Kemenkominfo jika tidak dikasih jatah Rp 124 miliar

Nama Edward Hutahaean sendiri tak asing di pusaran kasus korupsi BTS Kemenkominfo ini.

Di persidangan, Edward Hutahaean disebut pernah menawarkan diri untuk "mengamankan" proses hukum kasus ini di Kejaksaan Agung.

Edward Hutahaean pun meminta imbalan 2 juta dollar AS atau sekitar Rp 124,4 miliar kepada Anang Achmad Latif selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti). Bahkan, Edward Hutahaean mengancam akan membuldozer Kemenkominfo, jika permintaannya tak dituruti.

Nama Edward Hutahean muncul di persidangan seteleha Dirut Bakti, Anang Achmad Latif, dicecar oleh tim pengacara dari terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.

Anang Latif dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam perkara BTS 4G yang dikelola oleh Bakti Kominfo ini.

Selain bersaksi untuk Galumbang Menak Simanjuntak, Anang Latif juga dihadirkan JPU untuk sidang Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Anang Latif mengungkapkan, ada pihak yang mengancam akan menghancurkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jika keinginannya tidak dipenuhi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved