Viral Medsos
Edward Hutahaean Lesu Ditahan, Dulu Ancam Buldozer Kemenkominfo Jika Tak Dikasih Jatah Rp 124 Miliar
Edward Hutahaean tertunduk lesu saat ditahan Kejagung, dulu Edward Hutahaean mengancam akan membumihanguskan Kemenkominfo jika tidak dikasih bagian
"Ya, beliau pernah menyebutkan akan membuldozer bukan hanya Bakti tapi satu kementerian Kominfo terkait ini," kata Anang.
Diketahui, dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.
Kasus ini juga tengah bergulir di persidangan. Hingga kini, Kejagung sudah menetapkan 13 tersangka, yakni:
1. Mantan Menkominfo Johnny G Plate
2. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
3. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS)
4. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS)
5. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA)
6. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH)
7. Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (YUS)
8. Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta.
9. Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK)
10. Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
11. Walbertus Natalius Wisang (WNW) selaku Tenaga Ahli Kementerian Kominfo.
12. Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan
13. Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean
Baca juga: SINDIRAN Telak Rocky Gerung Atas Kesaksian Menpora Dito di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo
(*/tribunmedan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.