Viral Medsos
Edward Hutahaean Lesu Ditahan, Dulu Ancam Buldozer Kemenkominfo Jika Tak Dikasih Jatah Rp 124 Miliar
Edward Hutahaean tertunduk lesu saat ditahan Kejagung, dulu Edward Hutahaean mengancam akan membumihanguskan Kemenkominfo jika tidak dikasih bagian
Edward Hutahaean tertunduk lesu saat ditahan Kejagung, dulu Edward Hutahaean mengancam akan membumihanguskan Kemenkominfo jika tidak dikasih bagian Rp 124 miliar.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean sebagai tersangka perkara proyek BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (13/10/2023).
Edward Hutahaean diduga menerima suap serta gratifikasi terkait kasus korupsi proyek pembangunan manara BTS 4G Kominfo yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara NPWH alias EH," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Jumat (13/10/2023) malam, dikutip dari Kompas.com.
Kuntadi menjelaskan, usai ditetapkan tersangka, Edward Hutahaean langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukam penahanan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Edward dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 12 huruf d Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 Ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Edward juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pernah ancam buldozer Kemenkominfo jika tidak dikasih jatah Rp 124 miliar
Nama Edward Hutahaean sendiri tak asing di pusaran kasus korupsi BTS Kemenkominfo ini.
Di persidangan, Edward Hutahaean disebut pernah menawarkan diri untuk "mengamankan" proses hukum kasus ini di Kejaksaan Agung.
Edward Hutahaean pun meminta imbalan 2 juta dollar AS atau sekitar Rp 124,4 miliar kepada Anang Achmad Latif selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti). Bahkan, Edward Hutahaean mengancam akan membuldozer Kemenkominfo, jika permintaannya tak dituruti.
Nama Edward Hutahean muncul di persidangan seteleha Dirut Bakti, Anang Achmad Latif, dicecar oleh tim pengacara dari terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
Anang Latif dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam perkara BTS 4G yang dikelola oleh Bakti Kominfo ini.
Selain bersaksi untuk Galumbang Menak Simanjuntak, Anang Latif juga dihadirkan JPU untuk sidang Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Anang Latif mengungkapkan, ada pihak yang mengancam akan menghancurkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jika keinginannya tidak dipenuhi.
"Pak Anang, di dalam proses ini muncul orang yang bernama Edward Hutahean. Apa Bapak kenal beliau?" tanya tim pengacara Galumbang Menak dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Kenal," kata Anang.
"Sehubungan dengan perkara Bakti ini apa yang beliau sampaikan, apa yang beliau lakukan ke Bapak?" tanya pengacara.
Anang pun mulai menceritakan sosok Edward Hutahaean.
Pertemuan dengan Edward terjadi di sebuah lapangan golf di kawasan Pondok Indah.
Dalam pertemuan itu, kata Anang, Edward Hutahaean menyampaikan bahwa dia mengetahui proyek BTS 4G Bakti yang bermasalah dan tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
Oleh sebab itu, Edward Hutahaean menyarankan Anang untuk mengurus permasalahan tersebut agar tidak membesar. "Beliau menanyakan proses lidik dari BTS ini. Saya bilang, saya coba jalankan saja, saya belum tahu kasus ini seperti apa. Beliau (Edward Hutahaean) menyampaikan bahwa ini bisa jadi masalah besar kalau bahasanya enggak diurus sejak awal," ungkap Anang.
Edward Hutahaean lalu mengajukan diri untuk membantu penanganan perkara BTS.
Edward Hutahaean pun meminta Anang Latif untuk menyiapkan dana sebesar 8 juta dollar AS dalam 3 hari.
Mendengar hal itu, Anang pun kaget. Ia pun menyatakan siap dipenjara daripada dipaksa menyiapkan uang jutaan dollar tersebut.
"Beliau sampaikan pada saat itu 'kalau kamu mau serius siapkan 2 juta US dalam 3 hari ke depan'," kata Anang menirukan percakapan dengan Edward.
"Saya kaget saya bilang 'Pak, kalau uang sebesar itu mending dipenjara saja' karena saya tidak punya uang sebesar itu," ucapnya melanjutkan.
Lebih lanjut, Anang juga mengungkapkan bahwa Edward Hutahean sempat meminta diberikan proyek ratusan miliar dari Bakti Kominfo.
Dalam momen ini, Anang menyampaikan bahwa Edward mengancam akan menghancurkan Kemenkominfo dengan buldozer jika permintaannya itu tidak dituruti.
"Kalau enggak dikasih apa betul yang bersangkutan ancam akan membuldozer Bakti?" tanya pengacara Galumbang.
"Ya, beliau pernah menyebutkan akan membuldozer bukan hanya Bakti tapi satu kementerian Kominfo terkait ini," kata Anang.
Diketahui, dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.
Kasus ini juga tengah bergulir di persidangan. Hingga kini, Kejagung sudah menetapkan 13 tersangka, yakni:
1. Mantan Menkominfo Johnny G Plate
2. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
3. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS)
4. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS)
5. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA)
6. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH)
7. Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (YUS)
8. Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta.
9. Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK)
10. Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
11. Walbertus Natalius Wisang (WNW) selaku Tenaga Ahli Kementerian Kominfo.
12. Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan
13. Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean
Baca juga: SINDIRAN Telak Rocky Gerung Atas Kesaksian Menpora Dito di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo
(*/tribunmedan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.