Kejanggalan Surat Penangkapan SYL Diteken Ketua KPK Firli Bahuri, Novel Baswedan: Menabrak UU

Surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang  diiteken Ketua KPK Firli Bahuri dipersoalkan.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews/JEPRIMA
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo ditangkap dan ditahan 

Sementara itu, Ervin mengatakan SYL diperiksa hingga pukul 03.00 WIB dan akan dilanjutkan pada pagi ini.

"Dari pukul 11.00 WIB (kami diizinkan masuk), tadi barusan selesai. Beliau (SYL) dalam keadaan sehat. Diajukan sekitar ada 25 pertanyaan, kemudian pemeriksaannya akan dilanjutkan hari ini," tutur Ervin.

Menabrak UU

Mantan penyidik senior lembaga antirasuah Novel Baswedan mengkritik langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang nekat menabrak undang-undang dengan menandatangani Surat Perintah Penangkapan atau Sprinkap Syahrul Yasin Limpo.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo merupakan mantan Menteri Pertanian yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi berupa pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian atau Kementan.

Politikus Partai NasDem itu ditangkap KPK di sebuah apartemen di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10/2023) petang.

 Setelah penangkapan itu, beredar surat penangkapan Syahrul Yasin Limpo yang ternyata ditandatangani oleh Firli Bahuri pada 11 Oktober 2023 dengan frasa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “Selaku Penyidik”.

Terkait hal tersebut, Novel mengatakan bahwa Firli Bahuri selaku pimpinan harusnya menyadari bahwa Undang-Undang KPK yang baru mengatur bahwa pimpinan bukan lagi penyidik.

“Ini yang harus dilihat. Ini dahsyat, parah, nekat, yang seharusnya pimpinan itu sadar karena dengan Undang-Undang KPK yang baru ini, pimpinan bukan lagi penyidik. Mestinya dia tidak bisa menandatangani,” kata Novel dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/10/2023).

Adapun pihak yang mempunyai wewenang untuk menadatangani surat perintah penangkapan itu adalah pejabat struktural di KPK.

Namun, Novel menduga mereka menolak menandatangani surat perintah penangkapan itu karena tidak ingin melakukan perbuatan sewenang-wenang.

 “Kemudian karena enggak mau, dia (Firli) tandatangani sendiri karena dia yang memerintahkan,” ujar Novel.

Menurut Novel, penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo merupakan tindakan sewenang-wenang.

Sebab, kata dia, sebelumnya sudah ada surat penjadwalan ulang terhadap Syahrul untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (13/10).

Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 11 Oktober 2023 dan juga telah diterima pihak Syahrul.

Selain itu, pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, juga telah berkoordinasi dengan tim penyidik terkait pemeriksaan kliennya pada Jumat.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber KompasTV/Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved