Viral Medsos

PROJO Dukung Prabowo, Gibran Berpotensi Jadi Bacawapres, Ini Tanggapan JK soal Kualitas Wapres

Relawan pendukung Presiden Joko Widodo, Pro Jokowi (Projo) resmi mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (bacapres) 2024.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Prabowo Subianto tengah dijodohkan degan Gibran Rakabuming, Wali Kota Solo. 

"Jadi presiden dan wakilnya harus sama kualitasnya, sama kemampuannya. Karena bahaya, jika tiba-tiba sakit, meninggal atau apapun. Jadi jangan salah berpikir, dan wapres harus siap jadi presiden,” kata JK, dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu.

Peristiwa pergantian akibat presiden lengser pernah dialami Indonesia. JK mencontohkan lengsernya Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang kemudian digantikan Megawati Soekarnoputri.

“Sudah ada bukti waktu Gus Dur mundur, dan Bu Megawati yang gantikan jadi presiden,” ujar JK.

JK menyebutkan, wakil presiden harus siap jika sewaktu-waktu presiden ada halangan.

"Ini yang kadang-kadang dilihat salah, bahwa wapres adalah ban serep. Iya benar, wapres cadangan, jika ada presidennya,” kata JK.

Dalam kesempatan itu, JK juga membandingkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi) pada akhir masa kepemimpinannya.

JK menyebutkan bahwa SBY memposisikan diri netral dan tidak cawe-cawe.

“Nah pada tahun ini, kenapa Pak Jokowi tiba-tiba cawe-cawe? Ada apa ini? Mengapa terlalu berpihak?” ujar JK tanpa merinci maksud cawe-cawe yang dimaksud.

Yusril: Putusan MK akan Mengubah Peta Politik

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presidan-calon wakil presiden akan menjadi perhatian semua pihak. Yusril menilai, putusan MK tersebut akan mengubah peta politik yang ada saat ini.

"Semua mata sepertinya tertuju pada putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan pada tanggal 16 Oktober hari Senin yang akan datang," ujar Yusril, Kamis (12/10/2023).

"Dan saya kira itu akan mengubah peta politik kita ini secara drastis, baik bagi kubu Pak Prabowo maupun kubu Pak Ganjar," kata dia.

Yusril menyampaikan, jika MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres, persoalan menjadi selesai. Namun, hal sebaliknya akan terjadi jika MK membuat keputusan yang sebaliknya.

Lalu, bisa juga MK mengabulkan gugatan, tetapi baru berlaku pada pilpres yang akan datang. "Kalau MK kemudian menerima putusan permohonan usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 menjadi 35 tahun, dan ataupun MK mengatakan tetap 40 tahun, kecuali ada syarat pernah menjadi kepala daerah atau lain-lainnya, maka itu akan terjadi peta perubahan kekuatan politik yang baru dalam beberapa hari yang akan datang, baik pada kubu Pak Prabowo maupun kubu Pak Ganjar," tutur Yusril.

Sementara itu, gugatan batas usia capres-cawapres ini erat kaitannya dengan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang terbentur usia, sehingga tidak bisa maju di Pilpres 2024. Yusril yakin, baik kubu Prabowo Subianto maupun kubu Ganjar Pranowo pasti berebutan Gibran.

"Saya perkirakan, sebenarnya tarik menarik antara kubu ini terhadap Gibran ini cukup besar ya. Bisa saja ini ditarik ke kubu Prabowo, tapi bisa juga kubu Ganjar, menarik ini. Dan ini akan menjadi satu perebutan," ucap dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved