Berita Viral

Ucapan Ketua MK Seolah-olah Muluskan Langkah Gibran ke Pilpres Dihujat, Rizal Ramli: Memalukan

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dihujat habis-habisan oleh sejumlah tokoh publik. 

HO
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dihujat habis-habisan oleh sejumlah tokoh publik.  

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dihujat habis-habisan oleh sejumlah tokoh publik. 

Anwar Usman kelihatan bakal mengabulkan gugatan usia Capres/Cawapres demi keponakannya, Gibran Rakabumingraka. 

Anwar Usman merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo. 

Putra Presiden, Gibran disebut ingin menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 namun terhalang syarat usia. 

Gibran masih berusia 36 tahun tidak bisa menjadi Cawapres lantaran syarat usia minimal 40 tahun. 

Karena itu, PSI yang dipimpin adiknya, Kaesang Pangarep melakukan gugatan dan meminta aturan itu direvisi. 

Ketua MK Anwar Usman bakal menggelar sidang itu pada Senin (16/10/2023). 

Keputusan menggelar sidang agar mengubah aturan diolok-olok sejumlah orang. Banyak yang menyebut MK telah kehilangan harga diri.   

Lalu, video Annwar Usman menggambarkan bakal mengabulkan gugatan tersebar di media sosial. 

Narasi soal keberpihakan Anwar Usman itu seperti dalam status twitter Umar Al Chelsea @UmarSyadatHsb__ pada Jumat (13/10/2023).

Dalam postingannya, Umar mengunggah sebuah video pernyataan Anwa Usman soal pemimpin berusia muda.

"Pro kontra pasti ada, nah termasuk tadi masalah usia batas minimal (Capres-Cawapres), saya sekali lagi tidak bermaksud (memutuskan) karena belum putus ya, belum putus ya, salah, pemeriksaannya sudah selesai, tinggal nunggu putusan," ungkap Anwar Usman.

"Saya sudah kasih contoh tadi, bagaimana Nabi Muhammad mengangkat seorang Panglima Perang umurnya belasan tahun, Muhammad Al Fatih yang melawan keberingasan Bizantium, mendobrak Konstantinopel sekarang menjadi Istanbul, usianya berapa? 17 tahun," bebernya.

"Saya tidak menyinggung ini ya apapun putusan, jangan dikaitkan dulu, ini nggak boleh saya ini bicara. Tapi memang betul banyak Perdana Menteri Inggris, yang sekarang juga umurnya berapa? coba cek di Google, yang dulu-dulu juga di beberapa negara," jelas Anwar Usman diakhir video.

Pernyataan Anwar Usman dipertanyakan Umar.

Dirinya menilai pernyataan Anwar Usman soal Nabi Muhammad SAW mengangkat Muhammad Al Fatih sebagai Panglima Perang adalah salah.

Mengingat, Nabi Muhammad SAW wafat pada tahun 632 masehi, sedangkan Muhammad Al Fatih menjadi Panglima Perang dan menaklukan Konstantiopel pada 1453 masehi.

"Sia2 rasanya belajar Hulasoh nurul yaqin di gontor krn ketua MK ngarang sendiri sejarah Muhammad al Fatih. Demi ponakan istrinya dia mengarang Kalau Nabi Muhammad Angkat M. Alfatih jd panglima perang. Pdhl wkt al Fatih taklukkan konstantinopel Nabi Muhammad SAW sdh wafat. Astaghfirullah," tulis Umar.

Postingan Umar pun disambut ramai masyarakat.

Beragam tanggapan pun dituliskan dalam kolom komentar.

Termasuk Said Didu yang mengunggah ulang postingan tersebut.

Dalam status twitternya @msaid_didu, Said Didu menyebut Anwar Usman pembohong.

"Ternyata dia PEMBOHONG juga !!! Dinasti PEMBOHONG?" tulis Said Didu.

Status Said Didu pun disambut ramai masyarakat.

Pro dan kontra pun mengisi kolom komentar postingannya.

Sebut MK Sebagai Mahkamah Keluarga, Rizal Ramli: Jokowi Jatuh Kita Bubarkan MK Abal-abal Ini!

Tak hanya Said Didu, Ekonom sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dr Rizal Ramli turut menyoroti gugatan yang dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia Capres-Cawapres.

Terdapat dua gugatan yang disorotinya, yakni perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Selanjutnya, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, yang meminta 'pengalaman sebagai penyelenggara negara' dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sehingga Capres-Cawapres yang belum genap berusia 40 tahun tetapi pernah menjabat sebagai Bupati, Wali Kota dan Gubenur dapat maju sebagai Capres-Cawapres.

Terkait hal tersebut, Rizal Ramli menilai MK akan menolak gugatan dari PSI yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Namun, MK diyakininya akan mengabulkan gugatan Partai Garuda yang meminta 'pengalaman sebagai penyelenggara negara' dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Keputusan MK tersebut dinilainya sangat memalukan.

Mahkamah Konstitusi yang senyatanya merupakan penjaga konstitusi dinilainya akan berubah menjadi Mahkamah Keluarga yang mendukung dinasti kerajaan Jokowi.

"Akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yg akan memutuskan boleh jadi Capres/Wapres, tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi Bupati/Gubernur," tulis Rizal Ramli lewat status twitternya @RamliRizal pada Rabu (11/11/2023).

"Memalukan ini MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi - disgusting (menjijikan)," tambahnya.

Apabila prediksinya terjadi dan kemudian Jokowi kalah dalam Pemilu 2024, dirinya meminta rakyat untuk bersama membubarkan MK yang nepotisme dan abal-abal.

Pernyataannya itu merujuk Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi.

"Jokowi jatuh kita bubarkan MK nepotisme dan abal2 ini!" tegasnya.

Pernyataan Rizal Ramli disambut ramai masyarakat.

Beragam pendapat, baik pro dan kontra dituliskan terkait profesionalisme MK.

Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK Soal Syarat Umur Capres-Cawapres

Hal senada disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.

Dirinya menilai gugatan terkait usia minimum capres-cawapres dilayangkan terkait dengan usia Putra Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka.

Gibran terkendala menjadi pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 mendatang lantaran masih berusia 35 tahun.

Terkait gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).

Meski keputusan belum diputuskan, Denny Indrayana membocorkan hasil putusan.

"Banyak yang menanyakan bocoran putusan MK soal syarat umur capres-cawapres kepada saya. Tentu sulit dan tidak boleh mendapatkan informasi dari dalam lingkungan MK, baik dari hakim konstitusi ataupun para pegawai MK," ungkap Denny Indrayana dalam status twitternya @dennyindrayana pada Selasa (11/10/2023).

"Karena itu, berikut saya sampaikan 'bocoran' dalam tanda kutip, putusan tersebut, yang saya prediksi akan dibacakan pada Senin (16/10/2023) depan," tambahnya.

Dalam postingannya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu ingin membuktikan argumentasi bahwa, 'tidak mustahil untuk memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi' berdasarkan kecenderungan putusan-putusan sebelumnya, dan positioning politik para hakim konstitusi.

Melihat kecenderungan putusan MK atas perkara terkait pemilu dan antikorupsi, khususnya dalam putusan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan UU Ciptaker, yang komposisinya lima berbanding empat, alias 5 : 4 dissenting opinion, maka dirinya memprediksi putusan syarat umur capres-cawapres juga akan berujung pada angka yang sama.

Antara lain, lima hakim setuju mengabulkan, dan empat hakim menyampaikan pendapat berbeda alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan.

"Saya menduga putusan bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun; ATAU syarat umur tetap 40 tahun, namun dibuka kesempatan bagi 'yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah'," jelas mantan Staf Khusus Presiden bidang Hukum, dan bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN itu.

Komposisi hakim MK yang berbeda pendapat antara lain:

1. Saldi Isra dan Suhartoyo akan tetap berada pada posisi dissenting opinion.

Keduanya sudah sejalan sejak lama, termasuk hanya berdua dissenting dalam soal syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

2. Wahiddudin Adams akan bersama Saldi dan Suhartoyo pada posisi berbeda pendapat.

Memasuki masa pensiun pada Januari tahun depan, menyebabkan Hakim Konstitusi Wahid menjadi nothing to lose, dan karenanya lebih konsisten menjatuhkan putusan secara merdeka (independen).

3. Posisi ke empat yang dissenting/berbeda adalah antara Enny Nurbaningsih atau Arief Hidayat.

Kalau Enny yang berbeda pendapat, berarti komposisi hakim yang dissenting opinion, akan sama dengan putusan masa jabatan KPK dan UU Ciptaker.

"Kemungkinan lain, saya memprediksi Arief Hidayat bisa masuk komposisi berbeda pendapat, lebih karena posisi politiknya, yang merupakan kompetitor dalam pemilihan Ketua MK yang baru lalu berhadapan dengan Anwar Usman, serta karena afiliasi organisasi massanya di GMNI, yang dikenal dekat dengan parpol tertentu (PDIP)," tulisnya.

Skenario yang juga patut dicermati, karena putusan ini sangat penting menyangkut kontestasi Pilpres 2024, dijelaskannya ada kemungkinan pula putusan akan sama kuat alias imbang, yakni 4:4 (empat berbanding empat) antara yang mengabulkan dan yang menolak permohonan.

Maka, yang menjadi penentu putusan menurut Pasal 45 ayat (8) UU MK adalah dimana posisi Ketua MK Anwar Usman, Ipar Presiden Jokowi.

Dirinya memprediksi Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan (paslon) pada Pilpres 2024.

"Namanya juga 'bocoran' alias prediksi, tentu kepastiannya akan terlihat setelah putusan dibacakan. Kita lihat saja, apakah prediksi saya akan tepat," ungkap Denny Indrayana.

"Namun, tanpa dasar teori hukum konstitusi yang rumit, saya hanya ingin membuktikan bahwa tidaklah sulit untuk menduga arah putusan MK, dilihat dari kecenderungan pemikiran dan afiliasi politik para hakimnya, dan tentu saja dinamika politik yang mewarnai suatu permohonanan yang sarat dan kental dengan 'political question', semacam syarat umur capres-cawapres," bebernya.

Sebelum menutup tulisannya, Denny Indrayana menyampaikan sidang etik advokat di Kongres Advokat Indonesia terkait pengaduan Mahkamah Konstitusi atas postingannya soal sistem Pemilu Legislatif tertutup atau terbuka beberapa waktu yang lalu digelar pada Senin (9/10/2023).

Disampaikannya tidak banyak yang memberitakan sidang etik tersebut, di samping persidangannya yang memang tertutup.

Padahal ini menurutnya adalah catatan sejarah penting.

Pertama kali ada Mahkamah Konstitusi mengadukan seorang advokat ke organisasi profesi.

"Saya merasa tersanjung sekaligus tertantang untuk membuktikan sama sekali tidak ada pelanggaran kode etik. Sebaliknya, saya berpandangan ada banyak persoalan etika di kelembagaan Mahkamah Konstitusi saat ini," ungkap Denny Indrayana.

Terlepas soal pengaduan dugaan pelanggaran etika kepadanya tersebut, yang jauh lebih penting dan strategis sebenarnya adalah menjaga etika para hakim konstitusi, khususnya dalam memutuskan berbagai perkara di tahun politik 2023-2024 yang akan datang.

Yang pasti, laporan pengaduannya ke MK soal dugaan pelanggaran etika Ketua MK Anwar Usman tidak kunjung direspon apalagi diperiksa.

Padahal dugaan pelanggaran etika Ketua MK tersebut sangat erat dengan benturan kepentingan, karena tetap memeriksa permohonan pengujian syarat umur capres-cawapres, padahal berkaitan langsung dengan peluang keluarga Jokowi menjadi kontestan (paslon) dalam Pilpres 2024, yaitu: Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi.

"Akhirnya, putusan syarat umur capres-cawapres akan menjadi batu ujian kesekian akan kadar kenegarawanan para hakim konstitusi," ungkap Denny Indrayana.

"Apakah para hakim MK berhasil menjalankan amanahnya sebagai the guardian of the constitution, penjaga konstitusi, atau bergeser menjadi the guardian of the family and dynasty. Senin depan sejarah akan mencatatnya," tutupnya.

Baca juga: Hamas Pakai Roket Ayyash 250 Gempur Israel, Pertama Kalinya Senjata Itu Digunakan Dalam Konflik

Baca juga: Sistem Pertahanan Canggih Israel bernama Iron Dome Kini Diganti dengan Davids Sling

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved