Berita Viral
Hotman Paris Bela Mahasiswi dan Dosen Lampung Digrebek Ngamar: Mau Sama Mau, Dasarnya Polisi Apa?
Hotman Paris bela mahasiswi dan dosen di Lampung yang digrebek ngamar. Ia juga mengkritik pihak kepolisian Lampung yang memeriksa keduanya padahal
TRIBUN-MEDAN.COM – Hotman Paris bela mahasiswi dan dosen di Lampung yang digrebek ngamar.
Adapun pengacara kondang Hotman Paris juga menyoroti pihak kepolisian Lampung yang memeriksa mahasiswi dan dosen yang digrebek berzinah tersebut.
Hotman Paris mengkritik pihak kepolisian soal kasus dosen di Lampung yang selingkuh dengan mahasiswi.
Sang pengacara kondang menilai, langkah Polisi dalam kasus dosen di Lampung salah.
Dikatakan Hotman Paris kasus dosen di Lampung merupakan perzinahan yang merupakan delik aduan.
Jika tidak ada yang mengadu lanjut Hotman Paris, polisi tidak memiliki dasar memeriksa.
Di akun Instagramnya Sabtu (15/10/2023) Hotman Paris mempertanyakan dasar dari penggerebekan tersebut.

Terlebih penggerebekan didampingi aparat Polisi.
Menurut Hotman Paris, Polisi juga tidak berhak memeriksa pelaku.
Sebab tidak ada pengaduan dari istri pelaku terkait perzinahan tersebut.
“Perzinahan delik aduan! Kalau tidak ada mengadu, apa dasarnya polisi mengerebek atau apa dasarnya polisi meriksa pasangan tersebut. Pelapor harus pasangan nikah resmi,” tulis Hotman Paris
Menurut Hotman Paris, hubungan mau sama mau yang dilakukan di tempat tertutup serta tidak ada pengaduan dari pihak pasangan yang diselingkuhi tidak bisa dikenakan pidana.
Hotman Paris pun mengingatkan bahwa ia hanya menjelaskan dari segi hukum bukan moral atau dari segi nyinyir.
“Hubungan mau sama mau dan dilakukan di dalam rumah tertutup dan tidak ada pengaduan dari istri si dosen.
Hotman bahas dari segi hukum bukan dari segi moral atau segi nyinyir,” jelas Hotman.
Baca juga: SOSOK Istri Dosen UIN Lampung yang Digerebek Bareng Mahasiswi, Ternyata LDR, Pekerjaannya Disorot
Baca juga: Hancur Masa Depan VO Mahasiswi Lampung yang Digrebek Ngamar Bareng Dosen, Terancam Berhenti Kuliah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.