Dugaan Pemerasan
Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Panik, Polda Metro Kebut Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini menggesa penyidikan dengan memanggil saksi di antaranya ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penyidikan Polda Metro Jaya.
Terduga yang jadi terlapor pimpinan Komisi Pemberantasan Korups (KPK).
Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini menggesa penyidikan dengan memanggi saksi di antaranya ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.
Bahkan Polda Metro pun akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.
Baca juga: Novel Baswedan Buka-Bukaan, Sebut Banyak Pejabat yang Diperas Oknum KPK, Ada yang Kepala Daerah

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berpendapat bahwa Ketua KPK Firli Bahuri sedang dilanda kepanikan akibat Polda Metro Jaya makin intensif menyidik perkara dugaan pemerasan.
Menurut Yudi, hal itu yang kemudian membuat Firli buru-buru menandatangani surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Ini ada khawatiran dan kepanikan Firli Bahuri sehingga menandatangani langsung surat penangkapan itu," ujar Yudi kepada awak media, Sabtu (14/10/2023)
Baca juga: BERITA PANAS KPK Lagi Novel Baswedan Bocorkan Info Kepala Daerah Diperas Oknum KPK
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini meyakini adanya keterkaitan antara kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Firli Bahuri dengan kasus yang kini tengah disidik KPK.
Keyakinan kian bertambah menyusul Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini telah menaikan perkara itu ke tingkat penyidikan, artinya sudah ada cukup bukti dan saksi untuk menjerat tersangka dalam kasus ini.
"Kita tahu saksi adalah orang yang mendengar, melihat dan mengalami dugaan kasus tindakan pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK," sebut Yudi.
Dihubungi terpisah, hal serupa disampaikan mantan penyidik KPK lainnya, Novel Baswedan.
Novel menilai, ada upaya dari Firli Bahuri untuk menutupi perkara dugaan pemerasan yang kini bergulir di Polda Metro Jaya.
"Saya melihat ini adalah cara untuk menghalang-halangi perkara pemerasannnya (Firli)," kata Novel saat dihubungi pewarta, Jumat (13/10/2023).
Novel menambahkan, surat perintah penangkapan yang ditandatangani Firli pun mesti diuji, sebab telah menyalahi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 dikarenakan pimpinan KPK tidak lagi sebagai penyidik.
Baca juga: Kejanggalan Surat Penangkapan SYL Diteken Ketua KPK Firli Bahuri, Novel Baswedan: Menabrak UU
"Kalau sah tidaknya tentu ada proses yang harus di buktikan dalam UU," ujar Novel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.