Kejanggalan Surat Penangkapan SYL Diteken Ketua KPK Firli Bahuri, Novel Baswedan: Menabrak UU

Surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang  diiteken Ketua KPK Firli Bahuri dipersoalkan.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews/JEPRIMA
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo ditangkap dan ditahan 

TRIBUN-MEDAN.com -  Surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang  diiteken Ketua KPK Firli Bahuri dipersoalkan.

Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah hingga mantan penyidik KPK Novel Baswedan melihat ada kejanggalan hal tersebut.

Di antaranya, kejanggalan surat panggilan pemeriksaan dan penangkapan SYL sama-sama tertanggal 11 Oktober 2023.

Febri berpendapat ada suatu hal dibalik penangkapan SYL karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemeriksaan pada Jumat (13/10/2023) ini.

Berdasarkan surat yang didapat Tribunnews.com, surat panggilan pemeriksaan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu.

Sementara surat perintah penangkapan diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Berdasarkan surat itu, surat perintah penangkapan tersebut berisi narasi pimpinan KPK sebagai penyidik.

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, sebagaimana diketahui pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik.

"Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua. Padahal, surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi akan dihadiri oleh pak SYL yaitu pada hari Jumat ini," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) dini hari.

"Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," imbuhnya.

Febri menyebut hingga pukul 00.30 WIB tadi belum diperbolehkan menemui dan mendampingi SYL.

Berdasarkan informasi yang dia terima, hal itu dikarenakan dirinya telah diperiksa sebagai saksi.

"Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi, seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya," kata Febri.

"Padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka. Kami berharap ke depan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku," sambungnya.

Febri menjelaskan SYL dalam menjalani pemeriksaan didampingi oleh perwakilan pengacara atas nama Ervin Lubis dan Arianto W Soegio.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved