Breaking News

Dugaan Pemerasan

Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Panik, Polda Metro Kebut Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini menggesa penyidikan dengan memanggil saksi di antaranya ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penyidikan Polda Metro Jaya.

Terduga yang jadi terlapor pimpinan Komisi Pemberantasan Korups (KPK).

Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini menggesa penyidikan dengan memanggi saksi di antaranya ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.

Bahkan Polda Metro pun akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.

Baca juga: Novel Baswedan Buka-Bukaan, Sebut Banyak Pejabat yang Diperas Oknum KPK, Ada yang Kepala Daerah

EKs penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap
EKs penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap (T r ibunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berpendapat bahwa Ketua KPK Firli Bahuri sedang dilanda kepanikan akibat Polda Metro Jaya makin intensif menyidik perkara dugaan pemerasan.

Menurut Yudi, hal itu yang kemudian membuat Firli buru-buru menandatangani surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Ini ada khawatiran dan kepanikan Firli Bahuri sehingga menandatangani langsung surat penangkapan itu," ujar Yudi kepada awak media, Sabtu (14/10/2023)

Baca juga: BERITA PANAS KPK Lagi Novel Baswedan Bocorkan Info Kepala Daerah Diperas Oknum KPK

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini meyakini adanya keterkaitan antara kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Firli Bahuri dengan kasus yang kini tengah disidik KPK.

Keyakinan kian bertambah menyusul Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini telah menaikan perkara itu ke tingkat penyidikan, artinya sudah ada cukup bukti dan saksi untuk menjerat tersangka dalam kasus ini.

"Kita tahu saksi adalah orang yang mendengar, melihat dan mengalami dugaan kasus tindakan pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK," sebut Yudi.

Dihubungi terpisah, hal serupa disampaikan mantan penyidik KPK lainnya, Novel Baswedan.

Novel menilai, ada upaya dari Firli Bahuri untuk menutupi perkara dugaan pemerasan yang kini bergulir di Polda Metro Jaya.

"Saya melihat ini adalah cara untuk menghalang-halangi perkara pemerasannnya (Firli)," kata Novel saat dihubungi pewarta, Jumat (13/10/2023).

Novel menambahkan, surat perintah penangkapan yang ditandatangani Firli pun mesti diuji, sebab telah menyalahi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 dikarenakan pimpinan KPK tidak lagi sebagai penyidik.

Baca juga: Kejanggalan Surat Penangkapan SYL Diteken Ketua KPK Firli Bahuri, Novel Baswedan: Menabrak UU

"Kalau sah tidaknya tentu ada proses yang harus di buktikan dalam UU," ujar Novel.

Sebelumnya, KPK telah menangkap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (12/10/2023) malam.

Adapun mantan Mentan SYL ditangkap oleh penyidik KPK di kediaman anaknya yang berada di Apartemen La Maisson, Barito, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah, merasa janggal penangkapan kliennya oleh tim penyidik KPK dikarenakan surat penangkapan yang dikeluarkan itu, berbarengan dengan surat panggilan pemeriksaan yang sama-sama dikeluarkan KPK pada tanggal 11 oktober 2023.

Dalam surat penangkapan yang beredar di kalangan awak media, terungkap bahwa Firli menandatangani surat itu mengatasnamakan selaku pimpinan KPK serta selaku penyidik.

Narasi penyidik inilah yang kemudian menjadi masalah, sebab menurut UU KPK, pimpinan komisi antirasuah tidak lagi bertindak sebagai penyidik.

Ajudan Firli Bahuri Dipanggil Lagi 

Meski sudah diperiksa, Polda Metro Jaya masih akan memanggil Kevin Egananta, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.

Pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 Pemeriksaan terhadap Kevin Egananta, ternyata belum rampung.

Selanjutnya Ketua KPK Firli Bahuri pun dijadwalkan akan diperiksa penyidik.

Baca juga: JAM TAYANG LIGA 2 PSDS vs Persiraja, Persekat vs PSCS, Gresik United vs Persijap Live Indosiar

 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (TribunSolo.com/Agil Tri)


Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak setelah penyidik memeriksa Kevin di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023) malam.


"Akan dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait dengan pemeriksaan tambahan yang akan dilakukan oleh tim penyidik," kata Ade Safri.


Ade mengatakan pemeriksaan lanjutan untuk Kevin akan diagendakan pada pekan depan tepatnya pada Rabu 18 Oktober 2023.


"(Pemeriksaan tambahan) pada rabu nanti," ucapnya.

Baca juga: TEGAS! NasDem Bantah Terima Uang Miliaran dari SYL, KPK Ngotot Telusuri Aliran Dana Eks Mentan


Ade beralasan pemanggilan lanjutan terhadap Kevin untuk membantu penyidik dalam mengungkap fakta dalam kasus tersebut.


Dalam hal ini, Kevin sendiri dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik selama kurang lebih tujuh jam diperiksa.

Baca juga: Nasib Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Pastikan Firli Segera Diperiksa Dugaan Pemerasan SYL


Dia nampak bungkam dan menghindari awak media sambil menunduk hingga masuk ke dalam mobilnya sambil dikawal sejumlah orang.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved