DAFTAR Lengkap 7 Gugatan Batas Usia Capres, Cuma 1 yang Dikabulkan MK, Ini Perbedaannya

Semua gugatan itu mempersoalkan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun.

|
Editor: Juang Naibaho
HO
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Senin (15/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait tujuh gugatan batas usia minimal capres-cawapres yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Semua gugatan itu mempersoalkan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun.

Dari tujuh gugatan itu, cuma satu yang dikabulkan sebagian oleh MK. Yakni, gugatan seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru.

Berikut daftar gugatan yang sudah diputus oleh MK

1. Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Permohonannya, "batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun."

Gugatan tersebut telah ditolak oleh MK karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.

2. Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda.

Permohonannya, "batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara."

Gugatan ini ditolak oleh MK karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Gibran Rakabuming Dipanggil ke DPP PDIP

3. Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan sejumlah pimpinan daerah dan sederet wilayah di Indonesia

Permohonannya, "batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara."

MK menolak gugatan tersebut. Dinilai ambigu karena tidak mencantumkan secara spesifik "jabatan penyelenggara negara" yang dimaksud sebagai syarat alternatif pengajuan capres-cawapres di samping batas usia minimal.

Sebab, "penyelenggara negara" dapat dimaknai secara luas sebagai pejabat negara yang dipilih melalui penunjukan ataupun yang dipilih langsung oleh masyarakat dalam pemilu. Sementara itu, jabatan kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota merupakan jabatan yang dipilih melalui pemilu.

4. Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved