Sumut Terkini

Disperindag Karo Akan Panggil Pihak Yang Terlibat Terkait Pengutipan Tukang Sorong di Pajak Roga

Kepala Disperindag Kabupaten Karo Hendrik P Tarigan, menjelaskan nantinya mereka akan memanggil para pihak yang terlibat.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karo Hendrik P Tarigan, saat ditemui di Kantor Disperindag Kabupaten Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, belum lama ini. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karo, dalam waktu dekat ini akan melakukan pembahasan terkait permasalahan pengutipan kepada penyedia jasa angkut (tukang sorong) di Pajak Roga Berastagi.

Kepala Disperindag Kabupaten Karo Hendrik P Tarigan, menjelaskan nantinya mereka akan memanggil para pihak yang terlibat.

"Ya terkait masalah yang terjadi di Pajak Roga Kemarin, nanti akan kita rapatkan dengan menghadirkan pihak terkait," ujar Hendrik, Senin (16/10/2023).

Diketahui, belum lama ini puluhan tukang sorong di salah satu pusat penjualan sayur mayur di Kabupaten Karo ini melakukan aksi mogok kerja. Hal ini dilakukan oleh para tukang sorong dikarenakan mereka menolak pengutipan retrebusi berlapis yang dilakukan oleh dua kubu Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Mereka kemarin menolak adanya pengutipan berlapis, karena selama ini hanya satu kubu saya yang mengutip. Karena sekarang sudah dua kubu, mereka merasa diberatkan," ucapnya.

Dijelaskan Hendrik, nantinya pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait seperti dua kubu Ormas tersebut dan pemilik tanah di sana.

Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan pihak lainnya seperti dari Polsek, Koramil, dan dinas yang berkaitan dengan hal ini.

Namun, ketika ditanya apakah para tukang sorong nantinya akan dihadirkan juga dirinya mengaku saat ini para tukang sorong belum dilibatkan. Dirinya menjelaskan, pembahasan yang direncanakan akan dilakukan di Polsek Berastagi ini ingin membahas permasalahan antar kedua kubu Ormas tersebut.

"Jadi nanti kita bisa tau apa permasalahan di lapangan, sehingga kita bisa dapatkan kesimpulan dan penyelesaiannya," katanya.

Ketika ditanya apakah ada kutipan bagi tukang sorong dari pihak Disperindag, Hendrik mengaku jika sampai saat ini pihaknya tidak ada berhubungan kepada tukang sorong. Dirinya menjelaskan, sesuai dengan aturan mereka hanya melakukan pengutipan retrebusi kepada penyewa lapak.

"Enggak ada kalau ke tukang sorong, kita hanya ke peradangan yang menyewa lapak. Kalau tukang sorong itukan dari luar, dan yang membutuhkan jasa ini kan para pedagang," ungkapnya.

Terkait adanya retrebusi oleh kelompok Ormas, dirinya juga tak menampik jika di pasar masih ada hal demikian. Namun, dirinya menjelaskan pihaknya tidak melegalkan adanya pengutipan lain di luar yang sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Kalau kita enggak melegalkan, itu kan juga kesepakatan antara pemilik lahan dengan Ormas tersebut. Makanya nanti kita akan panggil para pihak yang terlibat," katanya.

Lebih lanjut, dirinya berharap dengan adanya pertemuan ini nantinya bisa didapatkan kesepakatan yang baik. Dirinya mengatakan, apapun hasilnya nanti, pihaknya menginginkan jika memang masih ada pengutipan tidak sampai memberatkan pedagang dan pihak lain yang mencari nafkah di pasar.

(mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved