Pemilu 2024
Gerindra Sumut Lanjutkan Deklarasi Gibran sebagai Cawapres Prabowo seusai Keputusan MK
DPD Gerindra Sumatera Utara akan melanjutkan deklarasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - DPD Gerindra Sumatera Utara akan melanjutkan deklarasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.
Hal itu seusai Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.
"Setelah adanya putusan itu kami akan melanjutkan untuk deklarasi Gibran sebagai Capres Prabowo usai adanya putusan MK itu," kata Sekretaris DPD Gerindra Sumut Sugiat Santoso kepada Tribun-medan, Senin (16/10/2023).
Sugiat mengatakan, sejumlah DPC Gerindra di Sumut memang sudah menyampaikan deklarasi kepada Gibran.
Namun beberapa wilayah belum menyampaikan deklarasi lantaran menunggu adanya putusan MK.
"Untuk yang sudah deklarasi itu ada sekitar 20 DPC dari 33 DPC, karena memang sebagian kemarin masih menunggu adanya putusan MK. Setelah ini tentu kami melanjutkan deklarasi di sejumlah daerah," lanjut Sugiat.
Putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Dalam ketetapannya Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pasal 169 huruf q UU 7 2017 yang berbunyi, berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada.
Sugiat mengaku putusan itu disambut hangat oleh Gerindra. Adanya putusan itu semakin meyakinkan kader Gerindra di Sumut mendukung putra presiden Joko Widodo jadi Wapres Prabowo.
"Ya kami semakin yakin dengan adanya putusan MK tersebut dukungan kami terhadap Gibran sebagai Wapres semakin terbuka lebar. Karena usulan itu disampaikan oleh seluruh kader kita di Sumut kemudian telah ada putusan MK yang membuat posisi Gibran sebagai Wapres semakin terbuka," ujar dia.
"Dengan putusan itu jadi anak anak muda yang memiliki pengalaman kepemimpinan, integritas dan kemampuan bisa menjadi pemimpin di negara ini. Termasuk Gibran ya kami sudah usulkan namun keputusan ada di DPP, muda mudahan Gibran bisa menjadi Cawapres Prabowo," tutup Sugiat.
(cr17/tribun-medan.com)
Saudara Kembar, Rapi Ginting dan Bali Ukur Ginting Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo 2024-2029 |
![]() |
---|
Daftar Nama 3 Purnawirawan Polri yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Wawancara Khusus Aulia Agsa yang Dipecat NasDem dan Diganti dari DPRD Sumut Terpilih |
![]() |
---|
Suheri, Anggota DPRD Asahan yang Baru Dilantik Langsung Diarak Naik Boneka Unta |
![]() |
---|
Wakili Gen Z, Joshua Ferrari Silalahi Anggota DPRD Siantar Termuda Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.