Berita Viral

Kasus Pria Berkumis Ludahi Rumah Tetangga Selama 2 Tahun Berakhir Damai, Ngaku Salah Paham

Baru-baru ini, viral video yang menunjukkan seorang pria berkumis rutin meludahi rumah tetangganya selama 2 tahun.

Editor: Liska Rahayu
TikTok
Kasus Pria Berkumis Ludahi Rumah Tetangga Selama 2 Tahun Berakhir Damai, Ngaku Salah Paham 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, viral video yang menunjukkan seorang pria berkumis rutin meludahi rumah tetangganya selama 2 tahun.

Video tersebut direkam oleh si pemilik rumah yang bernama Nevi Siska.

Nevi Siska curhat mendapat perlakuan tak menyenangkan dari tetangganya tersebut.

Lewat media sosialnya, Nevi Siska curhat kelakuan tetangganya bernama Tarmuji yang kerap meludah dan menggeber motor ke arah rumahnya tiap pagi.

Perilaku tak menyenangkan itu diceritakan Nevi Siska sudah dilakukan Tarmuji sejak dua tahun terakhir.

Ulah Tarmuji direkam Nevi Siska lalu diunggah ke akun TikTok pribadinya hingga viral di media sosial.

Terbaru, Nevi Siska mengaku sudah menjalani mediasi dengan Tarmuji bersama perangkat daerah hingga polisi.

Hasilnya, Nevi Siska dan Tarmuji akhirnya berdamai.

Di TikTok pribadinya, terlihat Nevi Siska berdiri di samping Tarmuji membacakan surat pernyataan damai.

"Saya pihak ke 1, nama Nevi Siksa, kami kedua belah pihak sepakat telah melakukan musyawarah mufakat secara kekeluargaan atas permasalahan dan kesalahpahaman yang telah terjadi antara pihak pertama atau saya, dan bapak (Tarmuji) sehingga menyebabkan ketidaknyamanan dalam sosialisasi," ucap Nevi Siska dikutip dari TikToknya, Senin (16/10/2023).

SOSOK Pria Ludahi Tetangga Selama 2 Tahun, Kerja di Kantor Pemerintahan, Kini Laporkan Pemilik Rumah
SOSOK Pria Ludahi Tetangga Selama 2 Tahun, Kerja di Kantor Pemerintahan, Kini Laporkan Pemilik Rumah (TikTok)

Nevi Siska juga meminta maaf atas karena mengunggah rekaman kelakuan Tarmuji ke media sosial hingga viral.

Ibu muda tersebut bakal menghapus video-video yang telah diunggahnya.

Lebih lanjut, Nevi Siska dan Tarmuji berjanji bakal menjalanin hukuman tetangga lebih baik dari sebelumnya.

"Demikian surat perjanjian ini kami buat sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun,"

"Apabila dikemudian hari salah satu pihak melanggar isi perjanjian ini, kami bersedia dituntut ke pengadilan sesuai hukum berlaku," ucap Nevi Siska.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved