Viral Medsos

PUTUSAN AKHIR MK - Ternyata 'PENGECUALIAN' Ini Loloskan Gibran Bisa Ikut Capres-Cawapres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta

|
Editor: AbdiTumanggor
IG
GIBRAN TERKAIT PUUTUSAN MK: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). 

Sebelum keluarnya putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi (MK), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terpantau telah mengunggah beberapa poin yang dianggap sebagai keberhasilannya selama memimpin di Kota Surakarta (Solo).

Ada tiga hal yang diunggah Gibran Rakabuming Raka dalam sekaligus sebelum putusan akhir MK:

1. Pertumbuhan Ekonomi

"Sektor pariwisata dan ekonomi kian terdongkrak. Pada 2022, pertumbuhan ekonomi di Solo 6,25 persen & angka ini di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Ini merupakan bukti, @PEMKOT_SOLO mampu mengharmonisasi kebutuhan warga dengan proyek pembangunan yg tengah dijalankan,"tulis Gibran Rakabuming@gibran_tweet.

2. Wajah Baru Kota Solo

"Wajah baru Solo dengan mengusung 17 titik prioritas pembangunan, dengan 8 di antaranya telah rampung dan sudah bisa dimanfaatkan masyarakat luas, 6 sedang berlangsung dan 3 masih menunggu eksekusi. Proyek-proyek mercusuar di Kota Solo ini tentu mendatangkan multiplier efek," tulis Gibran Rakabuming @gibran_tweet.

3. Sektor Parawisata

"Terlihat pada kunjungan wisata 2022 (data BPS), terdapat peningkatan jumlah wisatawan yang melejit dari tahun sebelumnya yang mencapai 1,1 juta wisatawan domestik dan 3.171 wisatawan mancanegara," tulis Gibran Rakabuming @gibran_tweet.

MENOHOK KOMENTAR Gibran setelah MK Tolak Gugatan Uji Materi Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

Society 5.0 vs Komunikasi IT: Andi Widjajanto vs Budi Arie Setiadi - TPN Ganjar vs Projo Prabowo

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Putuskan Syarat Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Inkonstitusional Bersyarat"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Tok, MK Bolehkan Kepala Daerah Berpengalaman Maju Capres Meski Usia di Bawah 40 Tahun

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved