Viral Medsos

KOMENTARI SOAL GIBRAN, Bobby Nasution Tertawa: Kalau Gak Didukung Nanti Saya Pulang ke Solo Berantem

Wali Kota Medan Bobby Nasution angkat bicara perihal isu Wali Kota Solo Gibran Raka Buming digadang-gadang menjadi bakal cawapres 2024

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribun-medan.com
Wali Kota Medan Bobby Nasution tegaskan mendukung Gibran jika ingin mencalonkan jadi cawapres 2024, Selasa (17/10/2023). (Tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Yusril Ihza Mahendra yang sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sebelumnya mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia capres dan cawapres yang akan dibacakan Senin (16/10/2023) akan mengubah peta politik jelang pendaftaran calon capres dan cawapres.

Atas putusan MK tersebut, Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menyebutkan, akan menentukan arah bagi kubu bakal calon presiden Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.

“Saya kira itu akan mengubah peta politik kita ini secara drastis baik bagi kubu Pak Prabowo maupun Kubu Pak Ganjar,” kata Yusril kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) lalu. 

Yusril mengungkapkan, jika seandainya MK menolak gugatan tersebut, maka dapat diasumsikan bahwa permasalahan selesai. Namun sebaliknya, jika ternyata MK menerima maka peta politik jelang pilpres 2024 akan berubah secara drastis.

Ia pun mengatakan, jika MK menerima, ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, penurunan batas usia dari 40 tahun. Kemungkinan kedua, tetap 40 tahun namun ditambahkan syarat pernah menjadi Kepala Daerah atau semacamnya.

Lebih jauh, Yusril mengatakan, beririsan dengan penantian akan putusan MK tersebut, tarik menarik antara kubu Prabowo dan Ganjar cukup besar untuk menggaet Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

“Saya perkirakan sebenarnya tarik menarik antara kubu ini terhadap Gibran ini cukup besar ya, bisa saja ini ditarik ke kubu Prabowo, tapi bisa juga kubu Ganjar menarik ini, dan ini akan menjadi satu perebutan,” kata Yusril ketika itu.

Baca juga: PDIP: Ilmu Sulap dan Silat, Mahfud MD: Tak Akan Mengubah Keadaan, KPU Langsung Sesuaikan Aturan

KPU: Patuh pada putusan MK, Langsung Sesuaikan Aturan

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan seseorang dengan usia di bawah usia 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden dengan catatan pernah atau sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih masyarakat.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya selaku penyelenggara Pemilu taat dan patuh pada ketentuan Undang-Undang Pemilu maupun putusan MK. “Sehingga dalam konteks Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU (Peraturan KPU) Nomor 19 Tahun 2023 dengan putusan MK tersebut,” kata Idham dalam konferensi pers di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Adapun PKPU Nomor 19 tahun 2023 baru saja diundangkan pada 13 Oktober lalu. Dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf q peraturan itu disebutkan, salah satu syarat usia seseorang bisa menjadi calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) adalah berusia minimal 40 tahun.

Pada kesempatan itu, Idham menuturkan KPU juga mengamini pertimbangan putusan MK yang menyatakan bahwa putusan a quo berlaku pada Pemilu 2024 dan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap. “Berlaku pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” tutur Idham.

Lebih lanjut, Idham menyebutkan, bahwa kepala daerah baik itu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, maupun wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau wakil presiden harus mendapatkan izin dari Presiden. “Harus meminta izin kepada presiden,” tutur Idham.

Sebelumnya, melalui putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Gugatan itu terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Setelah putusan ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved