Berita Medan
Lengkapi Berkas Perkara, Polisi Pastikan Pria Koboi dan Ngaku Dapat Pistol dari Kapolda Dipenjara
Sementara sejumlah anggota organisasi pekerja ini menunggu di ruang kerja tersangka atas izin mandor bernama Raden.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Kemudian, terdengar berondongan peluru keluar dari senjata yang dipegangnya itu di hadapan para orang yang mendatanginya.
"Video, video. Aku terancam, aku terancam kalian di sini semua," teriak pria tersebut di hadapan sejumlah orang yang mendatanginya.
Lalu, terlihat ada seorang wanita mencoba menenangkannya. Namun, pria itu tetap bersikeras.
"Jangan pegang, jangan pegang aku, jauh jauh. Jangan kau pegang aku ya, ku tuntut kau nanti," ucapnya kepada wanita tersebut.
"Video sebar luas. Ini dari kapolda biar kau tahu," katanya lagi sambil memamerkan pistol yang dipegangnya itu.
Terkait izin senjata, Polda Sumut mengakui yang mengajukan permohonan ke Mabes Polri setelah Ruslan bermohon.
Dari pengajuan Ruslan ke Polda Sumut, lalu Polda Sumut ke Mabes Polri, barulah surat izin khusus senjata api itu dikeluarkan.
"Jadi itu ada tahapannya terkait pemberian izin itu dari Mabes Polri berdasarkan permohonan yang diterbitkan oleh Polda Sumut. Jadi Polda Sumut bermohon kepada Mabes Polri untuk menerbitkan izin,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (6/10/2023).
Polisi mengklaim, saat Ruslan mengajukan permohonan kepemilikan senjata api ke Polda Sumut sudah dilakukan asesmen dan berbagai syarat lainnya.
Karena dinilai memenuhi syarat maka Polda Sumut mengeluarkan atau merekomendasikan ke Mabes Polri supaya sapa dikeluarkan surat izin khusus senjata api.
Tapi ternyata, dua bulan setelah diberikan izin pada 18 Juli Ruslan berulah. Dia umbar tembakan berkali-kali dihadapan masyarakat.
"Itu kembali lagi ke pengguna, tetapi yang jelas mekanisme dilakukan. Makanya sekarang yang bersangkutan diproses."
(Cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ruslan-Sherl-tersangka-penembakan-menggunakan.jpg)