Syamsul Arifin Meninggal Dunia
PROFIL dan Karir Syamsul Arifin Mantan Gubernur Sumut yang Pernah Jabat Bupati Langkat 2 periode
Syamsul adalah gubernur pertama Sumatera Utara yang terpilih melalui pemilihan langsung seiring dengan perubahan demokratisasi di Indonesia.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
Sebelum diangkat menjadi gubernur, beliau menjabat sebagai Bupati Langkat dari tahun 1999 sampai 2004, terpilih kembali dari tahun 2004 sampai 2008.
Syamsul adalah gubernur pertama Sumatera Utara yang terpilih melalui pemilihan langsung seiring dengan perubahan demokratisasi di Indonesia.
Syamsul memiliki sejarah panjang di bidang politik.
Ia terjun dalam dunia politik ditandai bergabungnya dengan Golongan Karya hingga diberhentikan partai pada 12 Februari 2008 bersama Abdul Wahab Dalimunthe.
Alasannya diberhentikan dikarenakan ia melanggar etika partai.
Tidak sampai setahun sejak terpilihnya Syamsul sebagai Gubernur Sumatera Utara, Partai Golkar yang saat itu mengusung Ali Umri sebagai calon Gubernur Sumatera Utara merasa menyesal pernah memecat Syamsul.
Meski pernah terafiliasi dengan partai Golkar, namun akhirnya dia maju dalam pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2008 dengan dukungan partai-partai Islam seperti Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Bulan Bintang.
Sekitar tahun 2011, Syamsul dinonaktifkan sebagai Gubernur. Hal ini dilakukan menyusul dugaan kasus korupsi yang dia lakukan ketika menjabat sebagai BUpati Langkat.
Pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2001,Syamsul Arifin divonis dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim pimpinan Tjokorda Rae Suamba dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI.
Dia dinyatakan terbukti korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat sehingga merugikan keuangan negara Rp 98,7 miliar.
Syamsul dinyatakan terbukti melakukan dakwaan subsider dan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP karena terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Bupati Langkat.
Hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan terdakwa menggunakan dana kas APBD Langkat tidak proporsional.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa sopan selama di persidangan, kooperatif, menderita penyakit jantung kronis, dan tidak mempersulit jalannya persidangan, dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 80 miliar.
Syamsul pernah menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia untuk Sumatera Utara dan Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melanesia (MABMI).
Beliau telah terpilih sebagai ketua MABMI selama lima periode berturut-turut sejak tahun 2005.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.