News Video
TEGAS! WAPRES Ma'ruf Amin Angkat Bicara Terkait Putusan MK Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menanggapi terkait putusan MK soal batas usia capres dan cawapres.
Editor:
Fanry Maulana
TRIBUN-MEDAN.Com, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menanggapi terkait putusan MK soal batas usia capres dan cawapres.
Menurutnya putusan MK itu merupakan kewenangan yudikatif, Mahkamah Kontitusi.
Sehingga, pemerintah akan menerima semua keputusan yang diputuskan oleh MK.
Diketahui sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
Selengkapnya tonton video :
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #News Video
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.