News Video

TEGAS! WAPRES Ma'ruf Amin Angkat Bicara Terkait Putusan MK Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menanggapi terkait putusan MK soal batas usia capres dan cawapres.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menanggapi terkait putusan MK soal batas usia capres dan cawapres.

Menurutnya putusan MK itu merupakan kewenangan yudikatif, Mahkamah Kontitusi.

Sehingga, pemerintah akan menerima semua keputusan yang diputuskan oleh MK.

Diketahui sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved