Berita Viral

VIRAL Bocah Datangi Kantor Polisi Laporkan Sang Ibu Gegara Uang Rp100 Ribu, Respons Kapolsek Disorot

Dalam video tersebut tampak seorang bocah didampingi dengan dua orang dewasa tengah berada di Kantor Polisi.

Instagram
VIRAL Bocah Datangi Kantor Polisi Laporkan Sang Ibu Gegara Uang Rp100 Ribu, Respons Kapolsek Disorot 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral bocah datangi kantor polisi untuk melaporkan sang ibu gegara uang Rp100 ribu.

Seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun di Cibeber, Cianjur, Jawa Barat laporkan ibu kandung ke Polisi.

Diluar dugaan, bocah tersebut sengaja melaporkan ibunya ke Polisi lantaran alasan sepele hingga membuat Kapolsek langsung turun tangan.

Bocah 7 tahun laporkan sang ibu ke polisi. kejadian ini Viral di TikTok, penyebabnya mengejutkan
Bocah 7 tahun laporkan sang ibu ke polisi. kejadian ini Viral di TikTok, penyebabnya mengejutkan (akun @cibeberupdate)

Momen saat bocah tersebut melaporkan sang ibu kandung Viral di TikTok usai diunggah oleh akun @cibeberupdate, Rabu (18/10/2023).

Dalam video tersebut tampak seorang bocah didampingi dengan dua orang dewasa tengah berada di Kantor Polisi.

Rupanya bocah tersebut hendak melaporkan sang ibu lantaran tak diberikan uang sebesar Rp 100 ribu untuk membeli burung.

Baca juga: VIRAL Nenek Bersepeda dengan Penampilan Sederhana Pulang ke Rumah Mewah, Pekerjaannya tak Terduga

Menurut sang pengunggah video, bocah berusia 7 tahun tersebut diektahui bernama Muhammad Rizam.

"Bocah usia 7 tahun ngambek gegara gak dikasih uang untuk beli burung, berniat laporkan ibunya ke Polisi," papar video tersebut.

Meski masalah sepele, laporan bocah tersebut tetap mendapat respon dari Kapolsek Cibeber.

VIRAL Bocah Datangi Kantor Polisi Laporkan Sang Ibu Gegara Uang Rp100 Ribu, Respons Kapolsek Disorot
VIRAL Bocah Datangi Kantor Polisi Laporkan Sang Ibu Gegara Uang Rp100 Ribu, Respons Kapolsek Disorot

Sambil merangkul tubuh sang bocah, Kapolsek Cibeber terlihat memberikan nasehat.

Setelah diberikan nasehat, Rizam sempat terduduk dan menyadari kesalahannya.

Sebelum pulang ia pun sempat dipeluk Kapolsek sembari berpamitan dengan para reka Polisi lainnya.

Baca juga: Usai Diumumkan, Besok Partai Pengusung Ganjar-Mahfud MD di Sumut akan Gelar Pertemuan

Terungkap ternyata Rizam ke kantor Polisi dengan langsung diantarkan oleh sang ibu.

Ia pun bergegas meminta maaf pada sang ibu sembari mencium tangannya.

Keduanya langsung pulang setelah diantarkan sang Kapolsek sampai ke depan gerbang.

Warganet pun memberikan komentar. 

Mereka menyoroti sikap anak itu yang dikhawatikan akan bandal nantinya.

devikabian: kalo udh besar gmna??? pasti berani sma ortu

puput rasidin: ko dia paham lapor polisi ya

Baca juga: Viral Kisah Kakek Cari Kerja dari Rumah ke Rumah, Ingin Beli Hadiah untuk Cucunya

ratoh08: klo gede gimana ini... semuga jdi anak yg Soleh kalau dah gede yaa

12van: 
gmana kalo udah dewasa nih anak, mudah⊃2;an gk ngelawan ke ibunya

Queen Aquarius: mumpung masih kecil masih bisa di perbaiki pola asuh yg tegas,gk semua keinginan nya bisa di turuti harus di ajarin kerja keras dulu untuk mendapatkan

Nasib Nahas Bocah 6 Tahun Tewas di Dalam Mesin Cuci

asib nahas bocah laki-laki enam tahun ditemukan tewas di dalam mesin cuci.

Adapun jasad bocah enam tahun itu ditemukan tewas di dalam mesin cuci yang ada di dalam rumahnya sendiri.

Kejadian nahas ini terjadi di Kampung Sungai Tapah Tambahan di Ipoh, Perak, Malaysia.

Kala itu, sang nenek mencari keberadaan cucu laki-lakinya itu.

Hingga beberapa saat kemudian ditemukanlah jasad bocah itu di dalam mesin cuci.

Meski begitu, keluarganya mengaku tak mendengar suara minta tolong ataupun jeritan.

Dalam keterangan Kepolisian Daerah Ipoh, neneknya menemukan almarhum tidak sadarkan diri sekitar pukul 09.30.

Bocah 3 Tahun bercita-cita jadi astronot, masuk dalam mesin cuci mengira itu adalah kapsul ruang angkasa
ilustrasi (Shanghaiist)

Lalu keluarga pun bergegas melarikan si anak ke rumah sakit dengan ambulans.

Hingga akhirnya sang bocah laki-laki tersebut dinyatakan meninggal sekitar pukul 11.02 pagi.

Dalam laporannya, hasil otopsi mengungkapkan penyebab kematiannya adalah trauma benda tumpul di kepala.

Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) kemudian menerima laporan dari Rumah Sakit Raja Permaisuri Bainun Ipoh terkait kematian tersebut sekitar pukul 11.44.

Berdasarkan penyelidikan awal, kejadian tersebut terjadi saat korban sedang bersama keluarganya di dalam rumah.

Kapolres Ipoh Yahaya bin Hassan mengumumkan bahwa kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 31(1)(a) Undang-Undang Anak tahun 2001.

Ia juga berpesan dan mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua dan wali untuk tidak membiarkan anak-anak yang diasuhnya tanpa pengawasan untuk menghindari terjadinya tragedi yang tidak diinginkan.

Baca juga: Usai Danu Serahkan Diri, Yosef Ngaku Dituduh Bunuh Istri dan Anak di Subang, Kini Menghilang

Baca juga: GEGER Wanita Bercadar Ajak Cari Jodoh di Live TikTok, Bak Acara Take Me Out, Aksinya Dikecam


Kasus lainnya juga pernah terjadi di Serdang Bedagai, Sumut.

Kala itu seorang siswa SMA menjadi korban perampokan di rumahnya saat hendak mematikan mesin cuci.

Tak hanya dirampok, korban juga disekap hingga digagahi oleh pelaku.

Ya, SA (18), siswi SMA di Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Berdagai ditodong pisau, disekap, ditelanjangi dan dicabuli oleh pelaku perampokan.

Aksi perampokan terhadap SA ini terjadi pada Selasa (12/9/2023) sekira pukul 22.30 WIB lalu.

Saat itu, SA yang baru saja keluar dari kamarnya hendak mematikan mesin cuci di dapur rumahnya.

Baca juga: Berikut Rangkaian Kegiatan Presiden Jokowi dan Ibu Iriana di Beijing, Lalu Dilanjutkan ke Arab Saudi

Baca juga: MAHFUD MD Bongkar Kontrak Politik dengan Megawati dan Para Ketum Parpol

Lalu, tiba-tiba saja datang seorang lelaki langsung memiting leher korban.

Selanjutnya, pelaku menyeret korban ke dalam kamar mandi.

"Pelaku kemudian membenturkan kepala korban hingga tak sadarkan diri," kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Rabu (20/9/2023).

Setelah korban dilumpuhkan, pelaku kemudian mengikat tubuh dan tangan korban menggunakan kabel.

Selanjutnya, pelaku mengikat kaki korban pakai sarung, dan menutup mata korban menggunakan sarung bantal.

Tidak sampai disitu, pelaku juga menutup kepala korban menggunakan celana pendek.

Dalam kondisi dilumpuhkan dan ditodong pisau, korban kemudian ditelanjangi.

Selanjutnya, pelaku pun mencabuli korban.

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Pelaku kemudian menanyakan dimana harta benda milik korban.

Karena ketakutan, korban pun mengatakan bahwa uangnya disimpan di saku rok sekolah.

"Pelaku kemudian meninggalkan korban dalam kondisi terikat," kata Agus.

Pascakejadian, korban yang masih trauma kemudian membuat laporan ke Polsek Dolok Merawan, Polres Tebingtinggi.

Setelah menerima informasi itu, polisi menyambangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, hingga didapatilah identitas pelaku.

Dari keterangan para saksi, pelaku adalah DA.

DA merupakan pemuda berusia 25 tahun.

Setelah mengantongi identitas tersangka, polisi pun mulai melacak keberadaan si perampok ini.

Baca juga: KEJAMNYA ISRAEL, 500 Orang Tewas Akibat Serangan Rudal dengan Sasaran Rumah Sakit di Gaza!

Baca juga: Israel Langgar Hukum Perang Internasional, RS di Gaza Hancur Dihantam Rudal, 500 Orang Tewas

Diketahui, bahwa pelaku ternyata melarikan diri ke Kota Medan.

Pelaku bersembunyi di Jalan Bajak V Marendal, Kota Medan.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi kemudian melakukan penangkapan pada Senin (18/9/2023) dinihari.

Pelaku yang ditangkap kemudian mengakui semua perbuatannya dan digelandang ke Polres Tebingtinggi.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu kalung imitasi, sebilah pisau, satu buah dompet warna hitam, satu buah kain sarung warna hijau, satu buah kain sarung bantal.

Selain itu, turut disita celana pendek warna abu-abu coklat, satu buah kabel wayar, satu buah baju daster warna biru putih dalam keadaan robek.

"Sedangkan uang besar Rp 717 ribu yang diambil pelaku telah habis digunakannya. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan ayat 1 dan 2 diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 289 KUHPidana dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul diancam pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved