Breaking News

Berita Viral

VIRAL Pria Pura-pura Serangan Jantung demi tak Bayar Tagihan Makanan, 20 Restoran Jadi Korban Modus

Gara-gara tak mau bayar tagihan restoran, seorang pria berpura-pura kena serangan jantung dan pingsan. Yang menghebohkan ternyata modus ini telah dil

Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Medan
VIRAL Pria Pura-pura Serangan Jantung demi tak Bayar Tagihan Makanan, 20 Restoran Jadi Korban Modus 

“Itu sangat teatrikal, dia berpura-pura pingsan dan menjatuhkan diri ke lantai,” kata manajer El Buen Comer.

“Kami telah mengirimkan fotonya ke semua restoran untuk mencoba menghentikannya agar tidak menyerang lagi,” tambahnya.

Staf restoran tidak terpesona dengan pertunjukan teater tersebut, dan bukannya memanggil ambulans, mereka malah memanggil polisi.

Ketika petugas tiba di lokasi kejadian, pria yang tampaknya sakit itu meminta bantuan medis.

Namun yang tidak dia sadari adalah bahwa polisi telah mengenalinya dari pertikaian di restoran lain di Alicante.

Menurut media Spanyol, pria berusia 50 tahun itu sudah terkenal di kalangan pemilik restoran di Costa Blanca.

Dia pertama kali terlihat di Alicante pada November 2022 dan sejak itu menjadi terkenal karena rutinitas serangan jantungnya.

Pria itu sering kali lolos dari tagihan, tetapi tampaknya hal itu tidak akan terjadi lagi jika polisi ikut campur.

Dia selalu tersenyum saat melihat mereka, mungkin karena dia tahu tidak banyak yang bisa mereka lakukan untuk menghentikannya, dan tidak keberatan menghabiskan satu atau dua malam di penjara sebelum melanjutkan rutinitas penipuannya.

Setelah menipu puluhan pemilik restoran dengan serangan jantung palsunya, penipu mungkin menghadapi tantangan terbesarnya.

Karena tagihan yang biasanya dia lewati relatif kecil – hanya beberapa puluh euro – kejahatannya dianggap kecil, sehingga dampaknya mencerminkan hal tersebut.

Seringkali, dia hanya menghabiskan satu malam di balik jeruji besi, dan dia tampaknya baik-baik saja.

Namun, sejumlah pemilik restoran berencana untuk bekerja sama dan mengajukan pengaduan bersama yang dapat membuat pria tersebut dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved