Harga Gula Pasir Naik
Harga Gula Pasir Naik Lagi, Harga Tertinggi di Sumut Capai Rp 17 Ribu per Kilogram
Harga gula pasir di sejumlah pasar tradisional di Kota Medan terpantau melonjak pada hari ini Kamis (19/10/2023).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Harga gula pasir di sejumlah pasar tradisional di Kota Medan terpantau melonjak pada hari ini Kamis (19/10/2023).
Berdasarkan pantauan Tribun Medan di pasar tradisional Petisah Medan, saat ini harga komoditas gula pasir dipatok Rp 15 ribu per kilogram.
Harga tersebut terpantau naik hingga melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) yaitu Rp 14.500 per kilogram.
"Naiknya harga gula sudah berlangsung lama sekitar 2 mingguan lah, sekarang Rp 15 ribu per kilogram, kalau eceran kedai kecil lebih mahal lagi bisa Rp 4.500 seperempat," ujar Dina, satu diantara pedagang sembako di Pasar tradisional Petisah Medan, Kamis (19/10/2023).
Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag), rata-rata harga gula pasir mencapai Rp 15.250 per kilogram.
Harga tersebut mengalami kenaikan sebesar 3.8 persen jika dibandingkan dengan rata-rata harga gula pasir di bulan September 2023 yaitu Rp 14.645 per kilogram.
"Harga rata-rata komoditi gula pasir pada bulan Oktober sampai dengan tanggal 19 sebesar Rp 15.205 per kilogram sudah mengalami kenaikan sebesar 3.8 persen jika dibandingkan dengan harga bulan lalu," kata Iskandar Kasi Pengendalian Barang Pokok Harga dan Promosi Disperindag Sumut.
Iskandar menjelaskan jika sejak awal bulan harga tertinggi gula di Sumut selalu diangka Rp 16 ribu per kilogram, maka hari ini harga tertinggi gula pasir telah mencapai Rp 17 ribu per kilogram.
"Harga tertinggi gula pasir terjadi di Kabupaten Mandailing Natal yaitu Rp 17 ribu per kilogram," paparnya.
Untuk mengantisipasi gejolak kenaikan harga gula pasir hingga beras, Iskandar menyampaikan, saat ini Pemerintah Pusat sedang berupaya untuk memenuhi stok melalui impor
"Pemerintah Pusat saat ini fokus untuk pemenuhan stok beras dan gula melalui impor," tutur Iskandar.
Diketahui sebelumnya, Badan Pangan Nasional telah resmi menetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen dan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, HAP gula konsumsi terbaru diterapkan Rp 12.500 per kilogram tingkat produsen dan Rp 14.500 per kilogram di tingkat konsumen.
(cr10/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.