Mahasiswi Dirudapaksa Pemilik Kos

Pemilik Kos yang Rudapaksa Mahasiswi Ditetapkan sebagai Tersangka

Pemilik Kos berinisial R yang merudapaksa mahasiswi di Deliserdang ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUN MEDAN/HO
Tampang pelaku ketika tertangkap usai Rudapaksa mahasiswi di kamar kos. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemilik Kos berinisial R yang merudapaksa mahasiswi di Deliserdang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan dan akan menjalani proses hukum.

"Sudah kita tetap sebagai tersangka yang bersangkutan," kata Fathir kepada Tribun-medan, Kamis (19/10/2023).

Ia menyampaikan bahwa, pelaku terbukti bersalah dalam kasus rudapaksa yang dilakukannya terhadap korban berinisial N (18).

"Proses hukum tetap lanjut, saksi-saksi sudah kita dimintai keterangannya," sebutnya.

Namun Fathir masih belum membeberkan kronologis kejadian Rudapaksa yang terjadi di kamar kost di kawasan Deliserdang itu.

"Nanti lengkapnya akan kita sampaikan," bebernya.

Sebelumnya, sorang mahasiswi di salah satu universitas di Sumatera Utara diduga menjadi korban Rudapaksa di kamar kosnya di daerah Deliserdang.

Mirisnya, terduga pelaku disebut-sebut merupakan pemilik dari kos yang ditempati oleh korbannya.

Menurut Dekan tempat korban menempuh pendidikan N Harahap, kejadiannya tindak asusila yang menimpa mahasiswi nya itu terjadi, pada Selasa (17/10/2023).

"Tadi malam memang dengar kabar. Cuma untuk kronologisnya belum tahu persis," kata Harahap kepada Tribun-medan, Rabu (18/10/2023).

Ia menjelaskan, korban merupakan mahasiswi semester satu yang ngekost di kawasan kampus nya.

"Dia mahasiswi semester satu," sebutnya.

Katanya, kasus dugaan Rudapaksa tersebut telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polrestabes Medan.

"Kabarnya, orang tuanya sudah melapor ke Polrestabes Medan," bebernya.

Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan dari pesan berantai WhatsApp, pelaku diduga merupakan pemilik kos tempat korban tinggal selama berkuliah.

Pelaku diduga sempat mengancam korban dengan menggunakan pisau, agar tidak melakukan perlawanan.

Dikabarkan, setelah kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri.

Setelah dirudapaksa, korban pun langsung di larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved