Breaking News

Kasus Korupsi

2 Terpidana Kasus Korupsi Jalan Silimbat Tahun 2020 Ditahan Setelah Putusan MA

Dua terpidana kasus korupsi, Rico Menanti Sianipar dan Anda Abdul Gofur Silaban dikenakan pakaian tahanan dan dibawa ke Rutan Balige.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Hendrik Naipospos

2 Terpidana Kasus Korupsi Jalan Silimbat Tahun 2020 Ditahan Setelah Putusan MA

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Dua terpidana kasus korupsi, Rico Menanti Sianipar dan Anda Abdul Gofur Silaban dikenakan pakaian tahanan dan dibawa ke Rutan Balige, Jumat (20/10/2023).

Kasi Intel Kejari Toba Samosir Oloan Sinaga menjelaskan, kedua terpidana dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus pembangunan peningkatan infrastruktur jalan di Silimbat - Parsoburan tahun 2020.

"Hari ini Kejari Toba Samosir eksekusi dua terpidana setelah adanya Mahkamah Agung tertanggal 30 Agustus. Kedua terpidana adalah RMS dan AAGS. Masing-masing terpidana tersangkut kasus korupsi pada pembangunan peningkatan infrastruktur jalan di Silimbat - Parsoburan tahun 2020," ujar Kasi Intel Kejari Toba Samosir Oloan Sinaga, Jumat (20/10/2023).

"Kedua terdakwa diputuskan hukuman 2 tahun penjara. Terpidana AAGS dibebankan biaya pengganti sebesar Rp. 377.208.325 dan tadi sudah dibayarkan oleh terpidana," sambungnya.

Ia juga menjelaskan, kerugian negara alami perbedaan pada pengadilan tingkat pertama dan putusan tingkat kasasi.

"Pada awalnya didakwakan kerugian negara mencapai Rp 415 juta. Setelah proses di pengadilan tingkat pertama di PN Medan, kedua terpidana diputus bebas," sambungnya.

"Lalu teman-teman dari Kejari Toba Samosir melakukan kasasi. Putusannya adalah kerugian negara adalah Rp. 377.208.325," terangnya.

Ia menjelaskan, saat eksekusi, kedua terpidana taka ada melakukan perlawanan.

"Akan dibawa ke Rutan Balige. Setelah adanya putusan kasasi, kedua terpidana ini tak ada melakukan perlawanan," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved