Kasus Korupsi
2 Terpidana Kasus Korupsi Jalan Silimbat Tahun 2020 Ditahan Setelah Putusan MA
Dua terpidana kasus korupsi, Rico Menanti Sianipar dan Anda Abdul Gofur Silaban dikenakan pakaian tahanan dan dibawa ke Rutan Balige.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Hendrik Naipospos
2 Terpidana Kasus Korupsi Jalan Silimbat Tahun 2020 Ditahan Setelah Putusan MA
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Dua terpidana kasus korupsi, Rico Menanti Sianipar dan Anda Abdul Gofur Silaban dikenakan pakaian tahanan dan dibawa ke Rutan Balige, Jumat (20/10/2023).
Kasi Intel Kejari Toba Samosir Oloan Sinaga menjelaskan, kedua terpidana dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus pembangunan peningkatan infrastruktur jalan di Silimbat - Parsoburan tahun 2020.
"Hari ini Kejari Toba Samosir eksekusi dua terpidana setelah adanya Mahkamah Agung tertanggal 30 Agustus. Kedua terpidana adalah RMS dan AAGS. Masing-masing terpidana tersangkut kasus korupsi pada pembangunan peningkatan infrastruktur jalan di Silimbat - Parsoburan tahun 2020," ujar Kasi Intel Kejari Toba Samosir Oloan Sinaga, Jumat (20/10/2023).
"Kedua terdakwa diputuskan hukuman 2 tahun penjara. Terpidana AAGS dibebankan biaya pengganti sebesar Rp. 377.208.325 dan tadi sudah dibayarkan oleh terpidana," sambungnya.
Ia juga menjelaskan, kerugian negara alami perbedaan pada pengadilan tingkat pertama dan putusan tingkat kasasi.
"Pada awalnya didakwakan kerugian negara mencapai Rp 415 juta. Setelah proses di pengadilan tingkat pertama di PN Medan, kedua terpidana diputus bebas," sambungnya.
"Lalu teman-teman dari Kejari Toba Samosir melakukan kasasi. Putusannya adalah kerugian negara adalah Rp. 377.208.325," terangnya.
Ia menjelaskan, saat eksekusi, kedua terpidana taka ada melakukan perlawanan.
"Akan dibawa ke Rutan Balige. Setelah adanya putusan kasasi, kedua terpidana ini tak ada melakukan perlawanan," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
TEMUAN BARU Kejagung, Pengacara Marcella Santoso Biayai Demo untuk Gagalkan Pengusutan Kasus Timah |
![]() |
---|
Istri Hakim Ini Kesal Saldo di ATM Kosong, Biasanya Terima Gaji dari Mangapul 28 Juta |
![]() |
---|
Yusuf Siagian, Eks Sekda Labuhan Batu Sempat Divonis Bebas, Kini Dipenjara 5 Tahun Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Terungkap Besaran Uang Korupsi ke Oknum Perwira Polres Labuhanbatu di Sidang Kasus Erik Adtrada |
![]() |
---|
Awal Terkuaknya Nama Anggota Exco PSSI Disebut Kasih Dolar ke Hakim Agung Gazalba Saleh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.