Dibebaskan Pengadilan Negeri, Dua Terpidana Korupsi Dinyatakan Bersalah di Kasasi

Kedua terpidan terlihat menggunakan pakaian tahanan dan segera dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Balige.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/HO
Dua terpidana kasus korupsi dieksekusi ke Rutan Balige oleh Kejari Toba Samosir, Jumat (20/10/2023). Keduanya dihukum dua tahun penjara dalam pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Silimbat–Parsoburan Tahun Anggaran 2020 Pemprov Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Dua terdakwa kasus korupsi yang berinisial RMS dan AAGS dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh putusan kasasi Mahkamah Agung. Selain itu, AAGS juga membayar uang pengganti sebesar Rp 377.208.325,44.

Kasi Intel Toba Samosir Oloan Sinaga menuturkan, keduanya menjalani hukuman penjara di Rutan Balige.

"Pada hari ini, Jumat (20/10), Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah melakukan eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung Nomor 2187 K/Pid. Sus/2023 tanggal 30 Agustus 2023 yang terpidananya AAGS," ujar Kasi Intel Oloan Sinaga.

Ia melanjutkan, pada amar putusan menyatakan terdakwa AAGS bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidiair pidana kurungan selama 4 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 377.208.325," sambungnya.

Baca juga: 2 Terpidana Kasus Korupsi Jalan Silimbat Tahun 2020 Ditahan Setelah Putusan MA

Kedua terpidan terlihat menggunakan pakaian tahanan dan segera dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Balige. Keduanya mendapatkan pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di Rutan Balige.

Awalnya, kedua terpidana dinyatakan bebas oleh hakim di PN Medan. Selanjutnya, kasus tersebut dibawa ke Mahkamah Agung oleh JPU dari Kejari Toba Samosir. Di tingkat kasasi, keduanya dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman selama dua tahun penjara.

"Keduanya secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Silimbat – Parsoburan Tahun Anggaran 2020 pada Anggaran Pemerintah Provinsi Sumatra Utara yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved