Dibebaskan Pengadilan Negeri, Dua Terpidana Korupsi Dinyatakan Bersalah di Kasasi
Kedua terpidan terlihat menggunakan pakaian tahanan dan segera dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Balige.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Dua terdakwa kasus korupsi yang berinisial RMS dan AAGS dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh putusan kasasi Mahkamah Agung. Selain itu, AAGS juga membayar uang pengganti sebesar Rp 377.208.325,44.
Kasi Intel Toba Samosir Oloan Sinaga menuturkan, keduanya menjalani hukuman penjara di Rutan Balige.
"Pada hari ini, Jumat (20/10), Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah melakukan eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung Nomor 2187 K/Pid. Sus/2023 tanggal 30 Agustus 2023 yang terpidananya AAGS," ujar Kasi Intel Oloan Sinaga.
Ia melanjutkan, pada amar putusan menyatakan terdakwa AAGS bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidiair pidana kurungan selama 4 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 377.208.325," sambungnya.
Baca juga: 2 Terpidana Kasus Korupsi Jalan Silimbat Tahun 2020 Ditahan Setelah Putusan MA
Kedua terpidan terlihat menggunakan pakaian tahanan dan segera dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Balige. Keduanya mendapatkan pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di Rutan Balige.
Awalnya, kedua terpidana dinyatakan bebas oleh hakim di PN Medan. Selanjutnya, kasus tersebut dibawa ke Mahkamah Agung oleh JPU dari Kejari Toba Samosir. Di tingkat kasasi, keduanya dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman selama dua tahun penjara.
"Keduanya secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Silimbat – Parsoburan Tahun Anggaran 2020 pada Anggaran Pemerintah Provinsi Sumatra Utara yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.
Grib Minta KPK Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan dan Blok Medan, Begini Respon Bobby |
![]() |
---|
Kejaksaan Tinggi Sumut Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Rp 135 Milliar |
![]() |
---|
Korupsi Kredit Perumahan, Kejati Sumut Tahan Pimpinan Bank Sumut KCP Melati |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Vonis Bebas Warga Medan Kasus Pengedar Sabu 0,47 Gram |
![]() |
---|
KontraS Minta Dewan Pengawas Mahkamah Agung Evaluasi Pengadilan Militer Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.