Berita Viral

Terbukti Terima Rp1,3 M, AKP Andri Gustami Kurir Spesial Jaringan Fredy Pratama Resmi Dipecat

AKP Andri Gustami resmi diberhentikan tidak hormat dari Polri atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama, Kamis, (19/10/2023).

Editor: Liska Rahayu
ISt
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat kasus penyalahgunaan narkoba 

TRIBUN-MEDAN.com - AKP Andri Gustami resmi diberhentikan tidak hormat dari Polri atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama, Kamis, (19/10/2023).

Sidang Kode Etik AKP Andri Gustami atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama telah menghasilkan keputusan. 

Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan ini dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Vonis pemecatan AKP Andri Gustami tersebut diberikan setelah persidangan etik, pada Kamis, (19/10/2023).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan berdasarkan hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin oleh Kombes Budiman Sulaksono dijatuhi hukuman PTDH.

Majelis etik yang dipimpin Kombes Budiman Sulaksono menyatakan, AKP Andri terbukti melanggar sejumlah kode etik atas perbuatannya itu.

"Komisi etik profesi Polri menjatuhkan sanksi berupa menyatakan perilaku pelanggar adalah sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," kata Umi di Mapolda Lampung, Kamis sore.

Majelis etik menyatakan, AKP Andri telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nokor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pasal 5 ayat 1 huruf b.

Kemudian pasal 8 ayat ke-1 dan pasal 13 huruf e perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Umi mengatakan, fakta-fakta yang memberatkan antara lain AKP Andri melakukan pelanggaran secara sadar, telah dua kali melakukan pelanggaran disiplin, dan perbuatannya telah memberikan citra negatif bagi institusi Polri.

"Dari putusan itu pelanggar menyatakan banding," kata Umi.

Sementara itu dalam sidang kode etik tersebut, terungkap fakta baru jika AKP Andri Gustami menerima uang Rp 1,3 miliar untuk menyelundupkan Narkoba di pelabuhan Bakauheni.

"Fakta persidangan, pelanggar (AKP Andri Gustami) menerima aliran dana sebesar Rp 1,3 miliar dari jaringan narkoba Fredy Pratama," kata Umi.

Uang tersebut digunakan oleh AKP Andri Gustami untuk keperluan pribadinya.

Umi menambahkan, aliran dana uang narkoba ini akan diungkap selengkapnya pada sidang pidana di PN Tanjung Karang sebagaimana sangkaan pencucian uang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved