Tutup Rakor MPN Provinsi Sumut, Kanwil Kemenkumham Sumut Ingatkan Tingkatkan Fungsi Pembinaan

Yulius Manurung mengikuti rapat koordinasi Majelis Pengawas Notaris Provinsi Sumut di Hotel Radisson

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, Yulius Manurung mengikuti rapat koordinasi Majelis Pengawas Notaris Provinsi Sumut di Hotel Radisson, Medan, Jumat (20/10/2023). 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, Yulius Manurung mengikuti rapat koordinasi Majelis Pengawas Notaris Provinsi Sumut di Hotel Radisson, Medan, Jumat (20/10/2023).

"Terdapat 11 majelis pengawas daerah notaris yang diharapkan dapat melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan notaris secara maksimal," ujarnya saat menyampaikan kata sambutan.

Adapun tema dari kegiatan rapat koordinasi itu, Penguatan Tugas dan Fungsi Majelis Pengawas Notaris Sumatera Utara.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sumut Sidak, Pastikan Layanan Lapas/Rutan Optimal: Cintai Pekerjaan Anda

 

Acara berlangsung selama tiga hari mulai dari 18 hingga 20 Oktober 2023.

Pada kegiatan ini mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN).

Kemudian, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Utara.

"Hal ini tentu saja membutuhkan kerja sama tim yang solid, baik sesama anggota MPD dan melakukan kerja sama dengan seluruh notaris di wilayah Sumut," katanya.

Ia menjelaskan, notaris dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris.

Dan, tidak mentolerir adanya penyelewengan atau pelanggaran terhadap undang-undang. Bila ditemukan adanya penyelewengan diharapkan Majelis Pengawas Notaris jangan sungkan-sungkan untuk segera melakukan tindakan pengawasan ataupun pemeriksaan.

Baca juga: Jahari Sitepu Serahkan Tongkat Kepemimpinan Kanwil Kemenkumham Riau: Saya Ucapkan Terima kasih

 

"Tindakan pengawasan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh didasarkan pada Pasal 8 ayat (2) peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 15 tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan majelis pengawas terhadap notaris," ujarnya.

"Majelis pengawas notaris dituntut untuk dapat lebih meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasannya terhadap notaris. Sehingga dapat meminimalisir dan bahkan mencegah terjadinya kemungkinan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas notaris yang dari tahun ke tahun Laporan Pengaduan Masyarakat semakin meningkatkan ke majelis pengawas notaris," tambahnya.

Penutupan ini dihadiri oleh para peserta yang berasal dari anggota Majelis Pengawas Wilayah (MPW), Majelis Pengawas Daerah (MPD) Wilayah Provinsi Sumatera dan unsur akademisi.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved