CPNS 2023

Berikut Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Dasar dan Ambang Batas Nilai CPNS 2023

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tinggal mempersiapkan diri untuk menghadapi ujian SKD CPNS 2023.

|
Penulis: Rizky Aisyah |
HO
Ilustrasi CPNS 2023 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 telah resmi diumumkan pada tanggal 15 Oktober 2023. Pengumuman hasil seleksi telah ditutup sejak Rabu (18/10/2023).

Saat ini, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tinggal mempersiapkan diri untuk menghadapi ujian SKD CPNS 2023. Perlu diketahui bahwa ujian SKD merupakan tahap kedua dari rangkaian seleksi CPNS 2023.

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK dan CPNS 2023 Kejaksaan

Tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar merupakan tes pengetahuan dasar dengan menggunakan komputer atau computer assisted test (CAT). 

Bersumber dari Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil BKN, Tes Seleksi CPNS 2023 terdiri dari 110 soal dengan waktu pengerjaan 120 menit.

Soal SKD dibagi menjadi tiga bagian yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes kompetensi bidang (TKP).

TWK merupakan tes dengan soal-soal yang berkaitan dengan kewarganegaraan seperti Pancasila, UUD 1945, nasionalisme, dan sejarah perjuangan bangsa.

Kemudian TIU adalah tes dengan soal-soal spesifik yang menguji kemampuan berpikir peserta, mulai dari kemampuan berhitung, geometri, dan bahasa. 

Terakhir, TKP adalah tes yang berisi soal-soal untuk mengetahui karakter peserta, seperti kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, dan hasrat berprestasi.

Dimulai dari jadwal terbaru, tes TKD akan dilaksanakan pada tanggal 9 dan 18 November 2023. Peserta dapat mengecek tanggal dan lokasi tes melalui akun SSCASN yang telah didaftarkan.

Ambang Batas Nilai PPPK dan CPNS 2023

Bagi pelamar kebutuhan umum, nilai kumulatif tertinggi adalah 550, dengan TWK 150, TIU 175, TKP 225. 

Adapun, nilai ambang batas SKD CPNS 2023 bagi pelamar kebutuhan umum adalah sebagai berikut:

Baca juga: Link Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK dan CPNS 2023 beserta Jadwal Sanggahnya

- Nilai ambang batas TWK adalah 65.

- Nilai ambang batas TIU adalah 80.

- Nilai ambang batas TKP adalah 166.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved