Mahasiswi Dirudapaksa Pemilik Kos

Tampang Pemilik Kos yang Rudapaksa Mahasiswi, Pelaku Sudah Ada di Dalam Kamar Mandi Korban

Ayah satu anak ini nekat merudapaksa anak kosnya yang merupakan mahasiswi di salah satu universitas di Sumatera Utara.

|
Tribun Medan/Alfiansyah
Pelaku rudapaksa, Robihari Agus tertunduk di hadapan kamera ketika digiring oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan, menuju ke sel tahanan, Jumat (20/10/2023). 

"Terhadap tersangka sudah dilakukan penangkapan," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (20/10/2023).

Dikatakannya, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis. Selain melakukan Rudapaksa, pelaku juga sempat merampas handphone milik korban.

"Tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal pencurian dengan kekerasan, kemudian pasal 285 KUHP (tentang perkosaan), kita kenakan juga pasal 6 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun," sebutnya.

Fathir menyampaikan, saat ini korban masih dalam keadaan trauma dan perlu menjalani perawatan khusus, dengan dibantu juga dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Sumut.

"Untuk korban saat ini sudah dalam perawatan. Atas perintah bapak Kapolrestabes Medan, tim khusus juga di bentuk untuk melaksanakan trauma healing kepada korban," katanya.

Dekan Sebut Mahasiswi Semester Satu

Menurut dekan kampus tempat korban menempuh pendidikan, N Harahap, kejadian tindak asusila yang menimpa mahasiswinya itu terjadi pada Selasa (17/10/2023).

"Tadi malam memang dengar kabar. Cuma untuk kronologisnya belum tahu persis," kata Harahap kepada Tribun Medan, Rabu (18/10/2023).

Ia menjelaskan, korban merupakan mahasiswi semester satu yang ngekos di kawasan kampus mereka

"Dia mahasiswi semester satu," sebutnya.

Katanya, kasus dugaan rudapaksa tersebut telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polrestabes Medan.

"Kabarnya, orang tuanya sudah melapor ke Polrestabes Medan," bebernya.

Informasi yang diperoleh oleh Tribun Medan dari pesan berantai WhatsApp, pelaku diduga merupakan pemilik kos tempat korban tinggal selama berkuliah.

Pelaku diduga sempat mengancam korban dengan menggunakan pisau, agar tidak melakukan perlawanan.

Dikabarkan, setelah kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri.

Usai dirudapaksa, korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kronologi Kejadian

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved