Mahasiswi Dirudapaksa Pemilik Kos
Tampang Pemilik Kos yang Rudapaksa Mahasiswi, Pelaku Sudah Ada di Dalam Kamar Mandi Korban
Ayah satu anak ini nekat merudapaksa anak kosnya yang merupakan mahasiswi di salah satu universitas di Sumatera Utara.
"Terhadap tersangka sudah dilakukan penangkapan," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (20/10/2023).
Dikatakannya, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis. Selain melakukan Rudapaksa, pelaku juga sempat merampas handphone milik korban.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal pencurian dengan kekerasan, kemudian pasal 285 KUHP (tentang perkosaan), kita kenakan juga pasal 6 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun," sebutnya.
Fathir menyampaikan, saat ini korban masih dalam keadaan trauma dan perlu menjalani perawatan khusus, dengan dibantu juga dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Sumut.
"Untuk korban saat ini sudah dalam perawatan. Atas perintah bapak Kapolrestabes Medan, tim khusus juga di bentuk untuk melaksanakan trauma healing kepada korban," katanya.
Dekan Sebut Mahasiswi Semester Satu
Menurut dekan kampus tempat korban menempuh pendidikan, N Harahap, kejadian tindak asusila yang menimpa mahasiswinya itu terjadi pada Selasa (17/10/2023).
"Tadi malam memang dengar kabar. Cuma untuk kronologisnya belum tahu persis," kata Harahap kepada Tribun Medan, Rabu (18/10/2023).
Ia menjelaskan, korban merupakan mahasiswi semester satu yang ngekos di kawasan kampus mereka
"Dia mahasiswi semester satu," sebutnya.
Katanya, kasus dugaan rudapaksa tersebut telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polrestabes Medan.
"Kabarnya, orang tuanya sudah melapor ke Polrestabes Medan," bebernya.
Informasi yang diperoleh oleh Tribun Medan dari pesan berantai WhatsApp, pelaku diduga merupakan pemilik kos tempat korban tinggal selama berkuliah.
Pelaku diduga sempat mengancam korban dengan menggunakan pisau, agar tidak melakukan perlawanan.
Dikabarkan, setelah kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri.
Usai dirudapaksa, korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kronologi Kejadian
Pemilik Kos yang Rudapaksa Mahasiswi Ternyata Konsumsi Sabu, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pemilik Kos yang Rudapaksa Mahasiswi Ditetapkan sebagai Tersangka |
![]() |
---|
TAMPANG Pemilik Kos Diduga Pelaku Rudapaksa Mahasiswi di Medan, Nyelinap Masuk ke Kamar Korban |
![]() |
---|
Mahasiswi Semester 1 di Sumut Dirudapaksa, Pelaku Ancam Korban Pakai Pisau |
![]() |
---|
Tampang Pemilik Kos yang Diduga Rudapaksa Mahasiswi, Korban Ngaku Diancam Pakai Pisau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.