Mahasiswi Dirudapaksa Pemilik Kos
Tampang Pemilik Kos yang Rudapaksa Mahasiswi, Pelaku Sudah Ada di Dalam Kamar Mandi Korban
Ayah satu anak ini nekat merudapaksa anak kosnya yang merupakan mahasiswi di salah satu universitas di Sumatera Utara.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Robihari Agus (24), pemilik kos di kawasan Jalan Padang Golf, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ayah satu anak ini nekat merudapaksa anak kosnya yang merupakan mahasiswi di salah satu universitas di Sumatera Utara.
Peristiwa tersebut terjadi di kamar kos tempat korban menyewa, ketika mahasiswi berinisial N (18) itu pulang menimba ilmu dari kampus nya, pada Selasa (17/10/2023) kemarin.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, ketika korban tiba di kos, ia terkejut mendapati pelaku sudah berada di dalam kamarnya.
Lantaran kos tersebut milik tersangka, ia dengan gampangnya mengakses seluruh kamar di sana.
"Untuk lokasi kejadian itu di rumah kost. Pada saat itu korban pulang dari kuliah, sudah ditunggu oleh tersangka di dalam kamar kos," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (20/10/2023).
Katanya, ketika itu pelaku langsung mengancam korban dan kemudian langsung melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.
"Karena tersangka ini adalah pemilik rumah kos tersebut, kemudian dilakukan perbuatan itu (Rudapaksa)," sebutnya.
Lebih lanjut, Fathir menyampaikan petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mencari keberadaan pelaku.
"Tim dari Polrestabes Medan langsung turun ke TKP, kita melakukan penyisiran dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menuturkan, setelah diamankan, polisi pun langsung mengintrogasi tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini mengakui penggunaan narkotika jenis sabu. Sehari sebelum melakukan tindak pidana ini, tersangka juga baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu," katanya.
Pemilik Kos yang Rudapaksa Mahasiswi Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi telah menangkap pelaku yang merupakan seorang mahasiswi salah satu universitas di Sumatera Utara berinisial N (18).
Pelaku yakni bernama Robihari Agus (24), yang merupakan warga Jalan Padang Golf, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan Rudapaksa terhadap korban, pada Selasa (17/10/2023) kemarin.
"Terhadap tersangka sudah dilakukan penangkapan," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (20/10/2023).
Dikatakannya, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis. Selain melakukan Rudapaksa, pelaku juga sempat merampas handphone milik korban.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal pencurian dengan kekerasan, kemudian pasal 285 KUHP (tentang perkosaan), kita kenakan juga pasal 6 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun," sebutnya.
Fathir menyampaikan, saat ini korban masih dalam keadaan trauma dan perlu menjalani perawatan khusus, dengan dibantu juga dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Sumut.
"Untuk korban saat ini sudah dalam perawatan. Atas perintah bapak Kapolrestabes Medan, tim khusus juga di bentuk untuk melaksanakan trauma healing kepada korban," katanya.
Dekan Sebut Mahasiswi Semester Satu
Menurut dekan kampus tempat korban menempuh pendidikan, N Harahap, kejadian tindak asusila yang menimpa mahasiswinya itu terjadi pada Selasa (17/10/2023).
"Tadi malam memang dengar kabar. Cuma untuk kronologisnya belum tahu persis," kata Harahap kepada Tribun Medan, Rabu (18/10/2023).
Ia menjelaskan, korban merupakan mahasiswi semester satu yang ngekos di kawasan kampus mereka
"Dia mahasiswi semester satu," sebutnya.
Katanya, kasus dugaan rudapaksa tersebut telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polrestabes Medan.
"Kabarnya, orang tuanya sudah melapor ke Polrestabes Medan," bebernya.
Informasi yang diperoleh oleh Tribun Medan dari pesan berantai WhatsApp, pelaku diduga merupakan pemilik kos tempat korban tinggal selama berkuliah.
Pelaku diduga sempat mengancam korban dengan menggunakan pisau, agar tidak melakukan perlawanan.
Dikabarkan, setelah kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri.
Usai dirudapaksa, korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kronologi Kejadian
Seorang mahasiswi semester satu di salah satu universitas di Sumatera Utara, diduga menjadi korban rudapaksa oleh pemilik kos tempat ia tinggal.
Menurut teman korban berinisial FN, kasus rudapaksa yang menimpa mahasiswi berinisial N (18) itu terjadi di kamar kosnya di kawasan Deliserdang, pada Selasa (17/10/2023).
Kejadian itu bermula ketika, korban baru saja pulang menuntut ilmu di kampusnya.
Setibanya di kamar kos, N mendapati pelaku yang belakangan diketahui berinisial R sudah berada di kamar mandi kosnya.
"Korban sempat terkejut, karena tiba-tiba keluar dari kamar mandi," kata FN kepada Tribun Medan, Rabu (18/10/2023).
Katanya, saat itu pelaku sudah menggenggam pisau di tangannya dan langsung mengancam korban.
"Diancamnya langsung korban ini. Pelaku ini nyuruh korban untuk diam dan menutup pintu," sebutnya.
Dijelaskannya, pelaku langsung membekap mulut korban dan melakukan penganiayaan.
Korban pun sempat melakukan perlawanan, hanya saja perlawanannya tidak berarti lantaran kalah tenaga.
Seketika, pelaku pun langsung merudapaksa korban di kamar kos penyewanya itu.
"Korban sempat dianiaya lalu dirudapaksa. Bibir korban luka dan ada bagian tubuhnya lebam," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan setelah melampiaskan hasratnya pelaku mengambil handphone korban dan langsung melarikan diri.
"Korban trauma, kondisinya menangis di kamar kosnya," bebernya.
FN mengatakan, setelah itu korban pun keluar dari kamar kosnya dan mengadukan kejadian itu kepada warga sekitar.
"Korban langsung meluk ada ibu-ibu di warung makan depan kosnya, sambil nangis dan menceritakan kejadian itu," ucapnya.
Kemudian, dia mengatakan, warga pun langsung melaporkan kasus dugaan rudapaksa itu ke Kepala Dusun setempat dan orang tua korban.
(tribun-medan.com/Alfiansyah)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Pemilik Kos yang Rudapaksa Mahasiswi Ternyata Konsumsi Sabu, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pemilik Kos yang Rudapaksa Mahasiswi Ditetapkan sebagai Tersangka |
![]() |
---|
TAMPANG Pemilik Kos Diduga Pelaku Rudapaksa Mahasiswi di Medan, Nyelinap Masuk ke Kamar Korban |
![]() |
---|
Mahasiswi Semester 1 di Sumut Dirudapaksa, Pelaku Ancam Korban Pakai Pisau |
![]() |
---|
Tampang Pemilik Kos yang Diduga Rudapaksa Mahasiswi, Korban Ngaku Diancam Pakai Pisau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.