Berita Viral
TEGAS! Rektor Unhas Bentuk Dewan Etik, AW dan KDL yang Selingkuh Terancam Dipecat dari Kampus
Jika dalam penyelidikan keduanya dinyatakan bersalah, maka AW dan KDL akan mendapatkan sanksi tegas.
TRIBUN-MEDAN.com - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) bentuk Dewan Etik untuk mendalami kasus perselingkuhan dua mahasiswa Fakultas kedokteran.
Kedua mahasiswa Kedokteran ialah Andy Wahab (AW) dan dokter Karina Dinda Lestari (KDL).
Kasus Karina Dinda Lestari kemudian viral setelah suaminya Iptu AH melapor ke Polda Sulsel.

"Ada semua itu (dewan etik) sudah kita jalankan. Ada dewan etik untuk pelaporan, semua sudah dibuat," kata Rektor Unhas Prof Jamaluddin saat ditemui di kampus Unhas, Jumat (20/10/2023).
Prof Jamaluddin Jompa berjanji akan menangani kasus ini secara tuntas dan seadil-adilnya.
"Kita akan atasi di sini, seadil-adilnya dan setegas-tegasnya. Tapi jangan terlalu sering itu dibahas," jelasnya.
Baca juga: Viral Kisah Pilu Pria Kehilangan Istri dan Anaknya dalam Waktu Seminggu, Pingsan saat Keluar Ambulan
Jika dalam penyelidikan keduanya dinyatakan bersalah, maka AW dan KDL akan mendapatkan sanksi tegas.
"Ya pasti itu, (ada sanksi) pasti," jelasnya.
Sementara Humas Unhas, Ahmad Bahar, penerapan sanksi dapat dilakukan mengikuti penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
"(Sanksi) Itukan bertingkat tingkat, tergantung hukuman yang dijatuhkan pihak kepolisian," kata Ahmad Bahar.

"Biasanya kita ikut di sana, jadi kalau di Unhas itu kita skorsing satu semester, dua semester, tiga semester, kalau berat itu kita langsung keluarkan, DO," sambungnya.
KDL dan selingkuhannya AW merupakan satu angkatan di kampus tersebut.
"Kalau perempuan ini sebetulnya dia alumni dari luar. Jadi sebetulnya dia melakukan adaptasi di sini. Istilahnya untuk menyelesaikan dokternya," terang Ahmad Bahar.
Baca juga: VIRAL Istri Kabur dari Rumah Dijemput Mantan, Suami Pilu Lihat dari CCTV, Sengaja Nunggu di Depan
"Jadi semacam Koas. Kalau Koas disini biasanya dua tahun. Dari bagian pembagian harus dilewati semua," bebernya.
Langkah selanjutnya, pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke kepolisian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.