Depeda Segera Bahas Upah 2024, Pekerja Berharap tak Lagi Pakai Rumus Berdasarkan Data BPS
Saat ini Depeda dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deliserdang masih menunggu petunjuk dari Kementerian Tenaga Kerja
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUK PAKAM - Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Deliserdang mengagendakan untuk melakukan rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 bulan November mendatang.
Saat ini Depeda dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deliserdang masih menunggu petunjuk dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait pembahasan upah.
"Bulan 11 nanti pembahasannya karena pertumbuhan ekonomi dan inflasi baru bulan 11 keluarnya dari BPS (Badan Pusat Statistik). Awal bulan 10 memang sudah sempat pertemuan kita Depeda cuma karena datanya belum keluar makanya belum tau gambarannya (kenaikannya). Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi keluarnya per triwulan jadi di bulan 11 nanti. Kalau sudah keluar baru tau kita gambarannya berapa," ujar anggota Depeda dari unsur pekerja, Kahartono Senin, (23/10/2023).
Kahartono yang merupakan perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) ini masih berharap banyak agar Upah Sektoral bisa dikembalikan. Selama Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja disahkan dan diberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sudah tidak ada lagi. Karena itu sekarang ini ketika UMK naik maka dianggap tidak ada pengaruhnya bagi pekerja.
Baca juga: Stafsus Menkeu Sri Mulyani Angkat Bicara soal Viral Magang yang Tak Diberikan Upah
"Kita sekarang ini juga tersandera dengan UU Cipta Kerja itu. Infonya ini mau ada regulasi baru dari Kementerian untuk rumusan penentuan upah. Ya kita masih menunggu juga," kata Kahartono.
Disampaikan juga kalau mereka dari unsur pekerja juga mengharapkan agar rumus yang dipakai nanti tidak lagi memakai data BPS. Karena jika hanya berpatokan pada data BPS maka Depeda dianggap sudah tidak berguna lagi. Depeda jadi nggak ada lagi kapasitasnya untuk merundingkan selayaknyaknya berapa besaran UMK.
"Kalau dulu kan pakai KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Dilakukan survei lapangan dan pasar, ada sekitar 60 item yang disurvei. Standart kenaikan upah dari survei, tapi sekarang sudah nggak ada cuma pakai rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sudah pakai rumus-rumus nggak bisa berkutik lagi. Ibaratnya sekarang formalitas saja," sebut Kahartono.
Informasi yang dihimpun, UMK Deliserdang tahun 2023 sebesar Rp 3.400.015. Kenaikannya sebesar 6,63 persen atau sebesar Rp 211.422,81 dibanding tahun sebelumnya.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Deliserdang, Norma Siagian menyebut, sejauh ini belum dapat dipastikan kapan pastinya pembahasan upah akan dilakukan. Namun demikian, disebut waktunya akan dilakukan pada November juga. Sebelum dilakukan pembahasan telah dilakukan analisa pada awal Oktober lalu.
"Tiga minggu lalu kita bersama Depeda juga sudah rapat bahas persiapan. Ya kan kita bahas juga sudah ada nggak produk hukum yang keluar mengatur itu. Sudah ada nggak surat dari Kementerian Tenaga Kerja soal tindak lanjut penetapan UMK tahun 2024. Kan harus ke BPS juga siapkan data-data. Data itu harus kita pedomani sesuai dengan dari Kementerian," kata Norma.
Norma menjelaskan, sampai sekarang pedoman atau surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja soal upah belum ada. Ditegaskan kalau di Deliserdang tetap akan mengikuti pedoman yang ada. "Yang jelas kita lihat petunjuk. Kami ikuti peraturan jangan lari dari ketentuan. Kita lihat ketentuan yang mengatur tentang UMK," ucapnya.
Mahkamah Agung Bebaskan Sorbatua Siallagan, Pendukung: Kemenangan untuk Masyarakat Adat |
![]() |
---|
INI ALASAN Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Demo Buruh Mulai Memanas |
![]() |
---|
VIRAL Video Presiden Partai Buruh Said Iqbal Disebut Pesta BBQ Saat Demo Omnibus Law, Ini Faktanya |
![]() |
---|
PANAS! Sindiran Menohok Rizal Ramli Tuding Presiden Jokowi Memiskinkan Rakyat - Tolak UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
Saat Ribuan Buruh Demo Omnibus Law Cipta Kerja, Presiden Jokowi Menjajal Kereta LRT Bersama Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.