Berita Medan
Kompolnas Desak Polda Sumut Pidanakan dan Proses Kode Etik Belasan Polisi Diduga Siksa Pak Ogah
Kompolnas mendesak Polda Sumut menjerat pidana belasan personel diduga menyiksa pengatur lalu lintas jalanan atau 'Pak Ogah' hingga luka-luka.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Sumut menjerat pidana belasan personel diduga menyiksa pengatur lalu lintas jalanan atau 'Pak Ogah' hingga luka-luka.
Selain pidana, Kompolnas juga meminta agar Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberi sanksi kode etik profesi terhadap seluruh personel yang terlibat
Baca juga: Pak Ogah Ngaku Ditangkap Polisi Lalu Disiksa Hingga Sesak Napas, Propam Polda Lakukan Penyelidikan
Kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, sanksi ini harus diberikan apabila terbukti mereka menyiksa agar membuat terduga Polisi-polisi arogan ini jera.
"Jika benar para pelakunya adalah polisi, maka tindakan yang dilakukan merupakan bentuk penyiksaan, sehingga harus diproses pidana dan kode etik, serta dijatuhi hukuman yang tegas agar ada efek jera," kata Poengky Indarti, Senin (23/10/2023).
Kompolnas juga mendesak pemeriksaan dilakukan secara transparan serta melalui proses scientific crime investigation.
Kemudian, Polda Sumut diminta melengkapi personelnya dengan kamera badan sebagai bentuk pemantauan.
"Kami juga mendorong hasilnya dapat diumumkan secara transparan kepada keluarga korban dan publik," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pengatur lalu lintas liar atau 'Pak Ogah' bernama Ahmad Firdaus (37) warga Jalan Pintu Air Gang Langgar, Kecamatan Medan Kota mengaku diduga menjadi korban penyiksaan Polisi di Jalan Sisingamangaraja Medan.
Pengakuan Ahmad, dia ditangkap polisi saat sedang mengatur lalu lintas di putaran jalan di Jalan Sisingamangaraja atau tepatnya diantara hotel Grand Antares dan Universitas Budi Dharma, Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 18:00 WIB.
Sebelum tertangkap, dia dan kawannya yang lolos sempat dikejar-kejar Polisi sampai akhirnya berhasil dibekuk.
Usai ditangkap, dia ngaku dimasukkan ke dalam truk diduga milik Dit Samapta Polda Sumut, lalu disiksa sekitar 15 personel Polisi.
Di dalam truk dia mengatakan dipukuli, ditendang dan ditampar hingga kesakitan dan luka-luka.
"Begitu truk jalan saya disiksa sepanjang jalan. Ditunjang, dipukul, ditampar. Saya gak tau di daerah mana, mungkin di daerah Trakindo turun saya tetap ditunjang mereka,"kata Ahmad Firdaus saat diwawancarai, Sabtu (21/10/2023).
Lanjut Firdaus, setibanya di Jalan Sisingamangaraja atau di depan PT Trakindo Utama, jalan lintas Medan-Tebing tinggi barulah dia diturunkan.
Baca juga: Pak Ogah di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Meski sudah diturunkan, dia ngaku tetap ditendang sampai akhirnya terkapar di aspal.
Kompolnas
Polda Sumut
Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi
Pak Ogah
Poengky Indarti
kode etik
Tribun Medan
Warga Peluk Wali Kota Medan, Tangis Haru Pecah dari Korban Kebakaran 13 Rumah |
![]() |
---|
Puluhan Geng Motor Nekat Serang Pengendara di Jalan Tengku Amir Hamzah, Pengendara Luka Serius |
![]() |
---|
Gunungan Sampah TPA Terjun Longsor, Bahrumsyah Ungkap Warga Terdampak Kerugian |
![]() |
---|
Kebakaran di Asia Mega Mas Sukaramai Tadi Malam, 12 Rumah Ludes Terbakar, Apa Penyebab Kebakaran? |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Kurangi Hukuman Nina Wati Terdakwa Penipuan yang Bawa Nama Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.