Viral Medsos
KUTIP Cerita Nabi Muhammad, Ketua MK Anwar Usman Bantah Terlibat Konflik Kepentingan dalam Putusan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tanggapan soal Laporan Pelanggaran Kode Etik dan Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tanggapan soal Laporan Pelanggaran Kode Etik dan Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar Usman kembali mengutip cerita Nabi Muhammad yang menjamin akan memotong sendiri tangan anaknya, Fatimah, seandainya Fatimah mencuri.
Pernyataan ini kerap kali ia sampaikan dalam berbagai kesempatan untuk mengomentari anggapan publik dirinya tak bisa bersikap netral dalam memutus perkara karena hubungan kekerabatan dengan Istana.
Sebelumnya, MK menjadi sorotan setelah putusan batas usia minimal capres-cawapres. Gara-gara putusan ini, MK bahkan diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga.
Akibat putusan MK kontroversi ini, sejumlah pihak, di antaranya para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan delapan hakim MK lainnya kepada Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi pada Rabu (18/10/2023).
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang diduga dilakukan oleh Anwar Usman sebagai hakim MK yang merangkap Ketua MK dan delapan hakim MK," ujar Petrus perwakilan pelapor ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis malam.
Menurut Petrus, laporan dari pihaknya sudah diterima oleh bagian Kesekjenan MK pada Rabu sore. Petrus lantas menyampaikan alasan pelaporannya. Menurut dia, para advokat dari Perekat Nusantara dan TPDI melihat keganjilan pada putusan-putusan MK.
Utamanya, putusan atas perkara Nomor 90/PPU-XXI/2023 yang dikabulkan secara sebagian. Padahal, sebelum perkara itu diputuskan dikabulkan secara sebagian ada tiga perkara lain, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang ditolak seluruhnya.
"Anwar Usman dan beberapa hakim lain yang mungkin saja bisa mempengaruhi. Karena tadinya perkara yang sebelumnya diputus kan mayoritas hakim kan menolak," kata Petrus.
"Lalu mengapa di perkara 90 itu mendadak berubah ? Dan di perkara 90 ini kelihatannya Anwar Usman aktif seperti yang dituduhkan oleh saudara (hakim konstitusi) Saldi Isra," ucap dia.
Petrus berharap, laporan dari Perekat Nusantara dan PTDI bisa segera diproses supaya bisa membersihkan Marwah MK yang saat ini menurutnya mengalami kehancuran dan kerusakan secara sistemik oleh ketua MK sendiri. Selain itu, pihaknya meminta agar Dewan Etik Hakim Konstitusi bisa mendengarkan keterangan dari dua hakim konstitusi, yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat sebagai saksi fakta atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
MK Bentuk Mahkamah Kehormatan MK
Atas banyaknya laporan tersebut, MK mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (23/10/2023).
Juru Bicara Bidang Perkara MK Prof Enny Nurbaningsih menyebutkan tiga anggota MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. Keanggotaan itu merupakan perwakilan dari tiga unsur. Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.
"Berkaitan dengan MKMK, siapa saja yang menjadi bagian dari keanggotaan MKMK, kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams," kata Enny di Gedung MK dalam konferensi persnya yang dihadiri Ketua MK Anwwar Usmar.
Terkait soal putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi pergunjinga publik, hal itu akan diserahkan kepada MKMK. "Biarkan nanti pihak MKMK yang akan mengkaji dan mendalaminya. Kami tidak mau seakan mengintervensi hal itu. Mereka sosok yang teruji dan punya integritas,"kata Enny Nurbaningsih.
Sementara, Ketua MK Anwar Usman menjelaskan singkat soal putusan tersebut. Menurutnya itu untuk kepentingan bangsa dan negara sesuai dengan UUD 1945. Meski demikian, Anwar Usman menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Kehormatan MK. Ipar Jokowi itu juga membantah terlibat konflik kepentingan dalam putusan MK yang membuka jalan Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo.
Ketua MK
klarifikasi ketua MK
Anwar Usman
Putusan PK
Bantah Terlibat Konflik Kepentingan
Bantahan Ketua MK Anwar Usman
Kutip Cerita Nabi Muhammad
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.