Pemkab Langkat Usulkan Dua Judul pada Propemperda 2024

Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH dalam Hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat  H. Amril, S.Sos, M. AP menghadiri Rapat

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat  H. Amril, S.Sos, M. AP menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Langkat Tahun 2024, di Kantor DPRD Langkat, Senin, 23 Oktober 2023. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH dalam Hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat  H. Amril, S.Sos, M. AP menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Langkat Tahun 2024, di Kantor DPRD Langkat, Senin, (23/10/2023).


Sri Bana Perangin Angin, SE selalu Ketua DPRD Kabupaten Langkat menyampaikan, dalam rangka Rapat Paripurna penetapan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat tahun 2024 berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pada Pasal 39 penyebutan perencanaan penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota dilakukan pada program pembentukan peraturan daerah kabupaten kota. 


"Selanjutnya sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 240 ayat 1 penyusunan rancangan peraturan daerah di lakukan berdasarkan program pembentukan peraturan dan ayat 2 penyusunan rancangan peraturan daerah sebagaimana yang di maksud pada F1 dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah saudara pelaksanaan," paparnya.

Baca juga: TMMD ke-118 Tahun 2023 di Langkat Resmi Ditutup, Danrem 022/PT: Over Prestasi


Sekretaris Daerah Langkat H. Amril, S. Sos, M. AP menyampaikan, "pada kesempatan yang baik ini, izinkan saya mengajukan dua judul Rancangan Peraturan Daerah untuk diajukan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2024".

Dua judul tersbut yakni, pertama, Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di kabupaten Langkat. Dan yang kedua, Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Masyarakat Hukum Adat. 


Ia juga menyampaikan atas nama Pemerintah kabupaten Langkat dirinya sangat mengapresiasi hal ini.

"Kita menyadari sepenuhnya bahwa ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Langkat, khususnya dari sisi regulasi yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan segala sumberdaya yang dimiliki secara legitimate, efektif dan efisien," ujarnya. 

Baca juga: Dewan Syarikat Melayu Langkat Gelar Doa Bersama Untuk Alm Syamsul Arifin dan Palestina


Menurutnya, hal itu bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat kabupaten Langkat.

"Saya berharap semoga rancangan peraturan daerah yang ditetapkan dalam Prompemperda tahun 2024 nantinya dapat kita bahas bersama dengan sebaiknya-baiknya. Sehingga akan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat azas dapat dilaksanakan berkeadilan mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan kemanfaatan," ucapnya. 


H. Dedek Pradesa, S. Sos, I selaku Bupemperda menyampaikan tentang penjelasan atas tiga judul Ranperda Inisiatif DPRD pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat tahun 2024 dalam Sidang Paripurna DPRD tanggal 23 Oktober 2023. 

Turut Hadir Ketua DPRD kabupaten Langkat Sri Bana Perangin Angin, SE, Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomua, Seluruh  Wakil-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Saudara Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Langkat yang berhadir.

Selain itu, Saudara Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S. Sos, M. AP, Seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Langkat yang berhadir, Camat se-Kabupaten Langkat yang berhadir.(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved