Berita Seleb
Video Syur Mirip Rebecca Klopper Lagi-lagi Muncul, Fadly Faisal Tak Beri Dukungan,Ulah Mantan Pacar?
Video syur mirip Rebecca Klopper lagi-lagi muncul dan tersebar. Setelah video syur berdurasi 47 menit viral, kali ini video lainnya yang berdurasi
BF penyebar video syur mirip Rebecca Klopper ditangkap di wilayah Riau pada 1 September 2023 lalu.
BF ditangkap dengan dengan sejumlah barang buktinya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penangkapan dilakukan pada 1 September lalu di wilayah Riau.
"Penyidik berhasil mengamankan 1 orang tersangka atas nama saudara BF," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023 ).
Ramadhan menyebut jika BF yang mengelola akun Twitter bernama @dedekkugem dan menyebarkannya melalui akun media sosial tersebut.
"Tersangka saudara BF memposting konten di akun Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, berisi video korban yang memiliki muatan kesusilaan dengan caption yang membuat orang tertarik," jelasnya.
Dari tangan tersangka turut disita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar akun Twitter tersebut, 3 unit ponsel, hingga 6 buah sim card.
Atas perbuatannya, BF dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Untuk informasi, Aktris Rebecca Klopper melaporkan salah satu akun media sosial Twitter @dedekkugem soal dugaan penyebaran video syur yang disebut mirip dirinya ke Bareskrim Polri.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelaporan tersebut dilakukan Rebecca melalui kuasa hukumnya pada Senin (22/5/ 2023 ) kemarin.
Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun twitter dedekgemes @dedekugem," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (25/5/2023).
Dalam pelaporannya itu, Rebecca melaporkan akun tersebut karena dinilai melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ungkapnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan oleh pihak Rebecca di antaranya tangkapan layar akun @dedekugem yang menyebarkan video porno itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.