Berita Viral

Daftar Fasilitas Mewah Dinikmati Keluarga Rektor Udayana dari Hasil Pungli SPI Maba Jalur Mandiri

Sejumlah fasilitas mewah yang dinikmati keluarga Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara dari hasil endapan pungli SPI maba jalur mandiri di Bank-bank

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Daftar sejumlah fasilitas mewah yang dinikmati keluarga Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara dari hasil endapan pungli SPI maba jalur mandiri. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sejumlah fasilitas mewah yang dinikmati keluarga Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara dari hasil endapan pungli SPI maba jalur mandiri.

Seperti diketahui, Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara dan tiga pejabat unud lainnya melakukan pungli Rp 335 miliar dari Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri.

Hasil pungli Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara itupun diendapkan di beberapa bank seperti BTN, BRI, Bank Mandiri, dan BPD Bali.

Sehingga pihaknya memperoleh predikat nasabah premium dan mendapatkan fasilitas VVIP dari bank-bank tersebut.

Profil Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng, Rektor Unud yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana SPI Unud.
Profil Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng, Rektor Unud yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana SPI Unud. (Istimewa)

Berikut Tribun-Medan.com merangkum daftar fasilitas mewah yang dinikmati keluarga Rektor Udayana tersebut.

Diketahui, keluarga Unud tersebut disebut memakai mobil Toyota Alphard.

Fasilitas mewah mobil Alphard tersebut difasilitasi dari Bank BNI.

Tidak hanya itu, sejumlah bank lainnya juga memberikan fasilitas mewah serupa.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Eko Purnomo, yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali.

Contoh Soal SNBT 2023 Pengetahuan dan Pemahaman Umum, Cocok Untuk yang Mau Masuk Universitas Udayana
Universitas Udayana (HO / TRIBUN)

"Dari pengendapan dana tersebut terdakwa juga mendapatkan fasilitas dari Bank BNI salah satunya berupa mobil Toyota Alphard yang dipergunakan untuk keperluan keluarga terdakwa," kata Agus di depan Majelis hakim diketuai Agus Akhyudi, pada Selasa (24/10/2023).

Agus mengungkapkan, terdakwa melakukan pungli dan penyimpangan pengelolaan dana SPI ini secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yakni Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan, dan I Made Yusnantara (berkas terpisah), dan dua orang saksi AA Raka Sudewi, dan I Gede Rai Maya Temaja.

Adapun, tindak pidana ini dilakukan terdakwa pada saat bertugas sebagai ketua tim penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai 2020/2021.

Kemudian, saat menjabat sebagai rektor sekaligus sebagai penanggung jawab tim penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun akademik 2022/2023.

Saat itu, mereka dengan sesuka hati menetapkan besaran nilai SPI dalam laman pendaftaran, yakni mulai dari Rp 0 sampai Rp 150 juta pada tahun ajaran 2018/2019, dan mulai dari Rp 0 sampai Rp 1,2 miliar pada tahun akademik 2022/2023.

Baca juga: Cara Rektor Universitas Udayana Cs Korupsi Rp335 Miliar dari Sumbangan Maba Jalur Mandiri

Baca juga: Profil I Nyoman Gde Antara, Rektor Universitas Udayana Korupsi Rp 335 M dari SPI Maba Jalur Mandiri

Para calon mahasiswa tidak bisa melanjutkan pendaftaran tanpa mengisi besaran SPI melalui aplikasi pendaftaran.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved