Berita Viral
Daftar Fasilitas Mewah Dinikmati Keluarga Rektor Udayana dari Hasil Pungli SPI Maba Jalur Mandiri
Sejumlah fasilitas mewah yang dinikmati keluarga Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara dari hasil endapan pungli SPI maba jalur mandiri di Bank-bank
Calon mahasiswa harus membayar SPI setelah dinyatakan lulus seleksi meskipun belum ditetapkan sebagai mahasiswa baru.
Dalam periode tersebut, terdakwa bersama lima koleganya tersebut berhasil mengumpulkan dana SPI Rp. 335.352.810.691,00 yang berasal dari 9.801 orang calon mahasiswa baru.
Padahal, pungutan tersebut tidak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 95/PMK.05.2020 dan bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selanjutnya, dana SPI itu ditampung di sejumlah bank dan sengaja dicampur dengan penerimaan badan layanan umum (BLU) Universitas Udayana lainnya untuk mengaburkan uang yang sah dan tidak sah.
Kemudian, dana SPI tersebut juga sengaja diendapkan di beberapa rekening dengan tujuan untuk mendapatkan fasilitas dari bank.

Padahal, berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Optimalisasi Kas Badan Layanan Umum Universitas Udayana, uang itu semestinya dicairkan dalam jangka waktu 12 bulan.
Selain itu, dana SPI tersebut seharusnya dipergunakan dan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana maupun pengembangan sumberdaya manusia di Universitas Udayana.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan, dan I Made Yusnantara (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan juga bersama saksi AA Raka Sudewi, dan I Gede Rai Maya Temaja, membuat penambahan PNBP UNUD yang pengelolaannya di antaranya diendapkan di rekening bank sehingga mendapatkan fasilitas dari bank," kata Agus.
Adapun fasilitas yang dari bank tersebut, yakni dua unit mobil Innova dari Bank BNI, Toyota Innova dari BPD Bali sebagai prime customer atau nasabah khusus, dan 15 unit mobil Toyota Avanza dari Bank BTN.
Kendaraan tersebut dinikmati oleh pejabat atau pegawai Universitas Udayana.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif yakni dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf e atau kedua Pasal 9, junto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: LICIKNYA Cara Rektor Unud Korupsikan Rp335 Miliar dari SPI Maba Jalur Mandiri, Permainkan Verifikasi
Baca juga: FIRLI BAHURI Diam-diam Datangi Bareskrim, Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Modus Licik Rektor Udayana
Liciknya cara Rektor Universitas Udayana (Unud) cs korupsi Rp 335 miliar dari dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri.
Kelicikan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara dan tiga pejabat Unud lainnya dengan mempermainkan verifikasi pendaftaran.
Dimana apabila nominal sumbangan dari calon mahasiswa baru Universitas Udayana besar maka pendaftaran pun diverifikasi untuk ke halaman selanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.