Berita Simalungun

Dugaan Korupsi di Pemkab Simalungun, Kejaksaan Telusuri Indikasi Korupsi Program Daur Ulang Sampah

Kejari Simalungun tengah memeriksa dugaan korupsi Pembangunan Pusat Daur Ulang Sampah Program Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Simalungun

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
KANTOR Bupati Simalungun di Pematang Raya. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun tengah memeriksa dugaan korupsi dalam Pembangunan Pusat Daur Ulang Sampah Program Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2022.

Kasi Intelijen Kejari Simalungun Edison Situmorang menjelaskan bahwa saat ini status pemeriksaan adalah penyelidikan, di mana indikasi kerugian negara sebelumnya ditemukan oleh BPK RI.

"Iya, sifatnya ada indikasi kerugian negara ya dari Pembangunan Pusat Daur Ulang Sampah. Sekarang tahapan lidik (penyelidikan) sudah di Seksi Pidsus kejaksaan," kata Edison, Selasa (24/10/2023).

Edison menyampaikan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari masyarakat.

Oleh sebab itu, kejaksaan kemudian melihat apakah benar ada indikasi kerugian negara itu atau perbuatan melawan hukum.

"Anggarannya lebih kurang Rp 2,8 miliar di mana untuk gedung sekitar Rp 2,4 miliar dan Rp 400 juta untuk pengadaan mesin," kata Edison.

Sebagaimana diketahui Dinas Lingkungan Hidup merencanakan pembangunan Pusat Daur Ulang di Kecamatan Pematang Sidamanik tahun 2022.

Pemkab Simalungun pun telah melakukan serangkaian studi untuk memastikan membangun Pusat Daur Ulang Sampah tersebut.

"Nanti setelah ada perkembangan di Pidsus bakal kita sampaikan kepada teman-teman media ya," jelas Edison.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved