Pilpres 2024

Jimly Asshiddiqie Ketua MKMK Periksa Anwar Usman Soal Kode Etik, Mahfud: Kadang Majelis Bisa Dibeli

Ketua MK Anwar Usman dan sejumlah hakim diperiksa diduga melakukan pelanggaran kode etik usai putusan batasan usia minimal Capres-Cawapres. 

HO
Menko Polhukam Mahfud MD dan Majelis MKMK Jimly Ashiddiqie 

"Kemudian yang kedua adalah Prof. Dr. Bintan Saragih. Beliau dari Dewan Etik MK, karena kelembagaannya sekarang bukan lagi dewan etik tapi MKMK, jadi memungkinkan beliau untuk kemudian masuk MKMK. Kemudian yang ketiga itu adalah Yang Mulia Dr. Wahiduddin Adams," tambahnya.

Berdasarkan Pasal 27A Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, keanggotaan MKMK terdiri dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif.

Jimly mewakili sosok tokoh masyarakat, sedangkan Bintan akademisi. Mereka akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai membukakan pintu untuk Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo.

Jimly: Ya Allah

Terkait komentar Mahfud MD, Jimly memberikan komentar kaget. Ia tak menyangka Mahfud MD berkata seperti itu. 

Dikutip dari media sosial Twitter @JimlyAshiddiqie, majelis MKMK ini mearasa Mahfud MD lupa dengan posisinya sebagai Menko Polhukam. 

"Ya Allah, apa benar ini komentarnya? Sebaiknya diklarifikasi dulu. Kalau benar ini angat kasihan, tdk beradab. Sngat tdk pantas masih terus saja jadi pengamat & komentator. Padahal sdh diberi amanat utk kerja sbg Menko, apalagi mau jadi wapres. Mudah2an ini salah kutip,"kata Jimly.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved