Tribun Wiki
Awas, Ajak Orang Golput Bisa Kena Pidana Tiga Tahun
Tahu kah kamu, bahwa mengajak orang untuk tidak memilih pada pelaksanaan Pemilu bisa dikenakan sanksi hukuman tiga tahun
TRIBUN-MEDAN.COM,- Indonesia saat ini sudah mulai memasuki tahun politik.
Para calon, baik itu yang bertarung di legislatif maupun di level nasional mulai tebar pesona dengan janji-janji politiknya.
Di saat para calon sibuk mengajak masyarakat untuk mengenali visi dan misinya guna pencoblosan mendatang, tapi di sisi lain ada juga yang lebih memilih golput atau tidak memilih.
Bagi mereka yang golput, memilih untuk tidak mencoblos adalah pilihan.
Baca juga: VIRAL Pengantin Baru Langsung Nyoblos Pilkades Usai Akad, Tinggalkan Pelaminan Karena tak Mau Golput
Namun, jangan sampai pilihan golput ini sampai diworo-worokan ke publik.
Sebab, mengajak orang untuk golput ternyata ada hukuman pidananya lho.
Dalam Pasal 515 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, mereka yang sengaja mengajak orang untuk tidak memilih akan dikenakan hukuman pidana beserta denda.
Adapun bunyi pasal tersebut yakni "setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta".
Baca juga: Kecewa Anggota DPRD tak Hadiri Perayaan HUT RI, Kades Ini Ajak Warga Golput: Anggota Dewan Goblok
Pasal lain pada UU Pemilu yang mencegah golput terjadi, yakni Pasal 531.
Bunyinya, "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 48 juta".
Namun, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai ancaman pidana bagi mereka yang mengajak orang lain golput dalam pemilu akan menciptakan ketakutan di masyarakat.
Baca juga: Angka Golput 2019 Masih Tinggi, KPU Siapkan Langkah Hadapi Pemilu 2024
"ICJR berpendapat bahwa ancaman penggunaan pidana bagi mereka yang melakukan kampanye golput justru menimbulkan ketakutan yang tidak perlu," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara.
Menurutnya, pilihan golput merupakan bagian dari hak warga negara yang telah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Pilihan untuk menjadi golput merupakan bagian dari hak warga negara untuk mengekspresikan pikirannya yang dijamin oleh UUD dalam ketentuan Pasal 28," tutur dia.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
30 Hari Baik pada Kalender Suku Karo Menurut Guru Sibeloh Niktik Wari |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Fuad Hasan Masyhur, Pemilik Perjalanan Haji Maktour yang Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Kumpulan Contoh Soal-soal OMI KSM 2025 yang Dapat Kamu Pelajari di Rumah untuk Jenjang MA |
![]() |
---|
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh September 2025 yang Pahalanya Setara Puasa Sepanjang Tahun |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Ruben Amorim yang Dirumorkan Bakal Segera Dipecat MU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.