Breaking News

Dugaan Selingkuh Pejabat Disdik

Pejabat Disdik Sumut Jadi Tersangka Kasus KDRT, Sang Anak Gerebek Ayahnya Bersama Janda di Salon

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menetapkan Aprianto, Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumut VIII Pemrov Sumut sebagai tersangka kasus KDRT.

|
Penulis: Fredy Santoso |
HO
Tangkapan layar foto Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumut VIII Pemrov Sumut Aprianto bersama wanita diduga selingkuhan, seorang janda pemilik salon bernama Esta Damayanti. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menetapkan Aprianto, Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumut VIII Pemrov Sumut sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Dia diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anaknya bernama Miftahul Jannah.

Baca juga: Pejabat Disdik Sumut Diduga Selingkuh, Sang Anak Pergoki Ayahnya dengan Janda, Kini Malah Dilaporkan

Plt Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Gulam mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka Aprianto pada 27 September 2023 usai melakukan rangkaian penyidikan.

"Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang melaporkan anaknya," kata AKP Gulam, Kamis (26/10/2023).

Aprianto dilaporkan Miftahul Jannah karena diduga menjepit tangan anaknya ke pintu salon kecantikan diduga milik Esta Damayanti, wanita selingkuhannya di Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Polisi telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan dan saat ini masih menunggu petunjuk Jaksa.

"Sudah dilimpahkan berkasnya," ucapnya.

Sang Anak Dilaporkan Janda Pemilik Salon

Sementara itu Miftahul Jannah dilaporkan seorang wanita bernama Esta Damayanti, seorang janda pemilik salon yang diduga merupakan selingkuhan ayahnya.

Miftahul Jannah dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap selingkuhan ayahnya tersebut.

Hal tersebut bermula ketika Miftahul Jannah memergoki ayahnya yang kini menjabat sebagai Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumut VIII Pemrov Sumut, Aprianto bersama wanita yang belakangan diketahui bernama Esta Damayanti pada 29 Juni 2023 lalu.

Awalnya dia sedang berada di dalam mobil bersama ibu dan anggota keluarga yang lain.

Namun di perjalanan mereka berpapasan dengan ayahnya, Aprianto bersama seorang wanita.

Lantas Miftahul Jannah berinisiatif menunggu di sebuah salon kecantikan di Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yang diduga dimiliki Esta Damayanti.

Ketika dia melihat seorang wanita turun dari becak motor bersama anaknya.

Tak lama kemudian dia melihat ayahnya datang mengendarai sepeda motor dan masuk ke salon kecantikan tersebut.

Tanpa pikir panjang Miftahul pun menggerebek ayahnya bersama wanita diduga selingkuhan ini.

Baca juga: Pria Asal Medan Minta Tolong ke Warga, Mobilnya Dibakar Selingkuhan di Langkat

Keributan tak terelakkan. Hingga Aprianto diduga mengusir anaknya sampai tangannya kejepit pintu.

Hingga akhirnya wanita yang diduga selingkuhan ayahnya itu malah melaporkan dirinya ke Polisi.

"Saya kerjar dan ajak pulang ayah saya tapi responnya gak bagus, saya didorong dan tangan kejepit di pintu salon. Gak berapa lama muncul laporan saya diadukan sama selingkuhan tentang penghinaan. Saya terlapor karena dia merasa dihina," kata Miftahul Jannah, Kamis (26/10/2023).

Pada Kamis (26/10/2023), Miftahul Jannah diperiksa Polisi atas laporan Esta Damayanti.

Dia berharap penegak hukum adil dalam perkara yang dianggap tidak dilakukannya.

Ia mengaku memang sempat marah-marah lantaran melihat ayahnya berada di sebuah salon kecantikan milik wanita diduga selingkuhan ayahnya.

"Tadi saya diperiksa memang ada video, tidak ada seperti itu. Karena saya marah-marah pasti ada dugaan. Ya sudah bagaimana prosesnya silakan diproses."

Saling Lapor

Dalam dugaan perselingkuhan ini, ada tiga laporan Polisi, yakni kekerasan dalam rumah tangga, dugaan perzinahan dan penghinaan.

Pertama, Miftahul Jannah melaporkan ayahnya ke Polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus ini pun disebut sudah naik ke penyidikan dan menetapkan Aprianto, Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumut VIII Pemrov Sumut sebagai tersangka.

Plt Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Gulam mengatakan berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan.

"Untuk kasus KDRT terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita kirim ke Jaksa,"kata AKP Gulam, Kamis (26/10/2023). 
Kedua, istri sah Aprianto bernama Khololah Marhamah melaporkan suaminya atas dugaan perzinahan.

Polisi telah melakukan tes DNA terhadap anak dari Esta Damayanti, yang diduga anak hubungan gelap dengan Aprianto.

Baca juga: Seorang Istri Menangis di Jalan Raya Sambil Gendong Bayi, Pergoki Suami Bersama Selingkuhan di Mobil

Lalu, wanita diduga selingkuhan Aprianto melaporkan anak kandung pejabat Dinas Pendidikan Sumut tersebut ke Polisi atas dugaan penghinaan.

Dua kasus ini masih bergulir di Kepolisian dan belum ada penetapan tersangka.

"Masih berjalan. Nanti akan kita sampaikan hasilnya," kata AKP Gulam.

(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved