CPNS 2023

Ini Jadwal dan Aturan Penarikan Data Final CPNS 2023

Tahapan proses rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) adalah penarikan data final, dilaksanakan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Oktober 2023.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi CPNS 2023 
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Satu di antara tahapan proses rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) adalah penarikan data final, dilaksanakan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Oktober 2023.
Penarikan data final akan dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi manajemen setelah sanggahan. Penarikan data tersebut akan digunakan untuk mengikuti ujian CAT BKN.
Jadwal ujian CAT CPNS 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan 4 November 2023. Sementara itu, ujian kompetensi untuk kategori PPPK akan dilaksanakan pada 10 November hingga 4 Desember 2023.

Apa Itu Penarikan Data Final CASN 2023?

Penarikan data final merupakan data gabungan yang diajukan oleh pelamar dalam melakukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CASN 2023 serta pelamar yang dinyatakan lolos seleksi.
Data tersebut terdiri dari data pengumuman pra sanggahan atau data pengumuman administrasi dan materi pasca sanggahan dari pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Penarikan data final ini bertujuan, agar penyelenggara bisa mengetahui siapa saja yang tidak lolos seleksi yang mengajukan sanggahan dan siapa saja yang lolos seleksi administrasi.
Selain itu, pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi masih memiliki harapan untuk diterima. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara akan melakukan peninjauan ulang terhadap data-data mereka.
Oleh karena itu, bagi pelamar yang mengajukan sanggahan, tidak menutup kemungkinan pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi sebelum mengajukan sanggahan bisa saja lolos dalam pengumuman setelah mengajukan sanggahan.

Aturan Penarikan Data Final CPNS dan PPPK 2023

Aturan mengenai penarikan data final rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 2 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan seleksi dengan metode tes berbasis komputerisasi di lingkungan badan kepegawaian negara.
Sesuai dengan peraturan tersebut, ada tiga poin yang mengatur penarikan data final CPNS dan PPPK
  1. Penarikan data peserta dari SSCASN yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti SKD dan/atau SKB dengan metode CAT BKN dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
  2. berdasarkan data peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau Unit Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (UPT) BKN; dan
  3. Panitia Seleksi Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disusun sebagaimana dimaksud pada huruf b dan tata tertib pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini kepada peserta melalui laman resmi instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau sarana lainnya.

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved