Viral Medsos
Diungkap di Persidangan Detik-detik Imam Masykur Dibuang Posisi Kepala Hadap Bawah Menghantam Batu
Ketiga terdakwa ialah Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang pembunuhan warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur telah digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
Ketiga terdakwa ialah Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.
Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengungkapkan detik-detik Imam Masykur saat dibuang oleh 3 anggota TNI ke aliran sungai di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.

Upen mengatakan, korban yang sudah tewas usai disiksa itu mulanya dibawa oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir ke sebuah jembatan pada 13 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
"Terdakwa 2 (Heri Sandi) memilih beberapa lokasi yang sepi di sekitar Waduk Jatiluhur, Purwakarta. Setelah menemukan jembatan yang sepi, terdakwa memberhentikan mobil untuk menurunkan jasad Imam," Kata dia dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
Seluruh terdakwa kemudian turun dari kendaraan roda empat untuk bersama-sama membuang jasad Imam.
Mereka mulanya membawa jasad Imam turun dari bagasi mobil. Setelah itu tubuhnya digotong ke bibir jembatan dengan posisi kepala menghadap ke bawah.
"Jasad diarahkan ke pinggir sungai dengan posisi kepala dicondongkan ke arah bawah, sehingga jasad Imam langsung membentur besi jembatan dan batu sungai (setelah dibuang)," ungkap Upen.
Tak lama setelah itu, jasad Imam kemudian langsung hanyut begitu saja. Sebab, aliran sungai di lokasi pembuangan jasad tengah mengalir deras.
"Usai membuang jasad, ketiga terdakwa lalu kembali ke Jakarta melalui Tol Cipularang," imbuh Upen.

14 Kali Lakukan Kejahatan dan Raup Ratusan Juta Rupiah
Terungkap juga di persidangan bahwa ketiga oknum anggota TNI ialah Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir yang membunuh Imam Masykur, disebut telah melakukan belasan aksi penggerebekan di toko obat ilegal.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
"Bahwa sejak April 2022 hingga Agustus 2023 para terdakwa telah melakukan penggerebekan di toko obat sebanyak 14 kali," ujar salah satu Oditur Militer, Letkol (Chk) Upen Jaya Supena, di ruang sidang.
Penggerebekan toko obat, lanjut Upen, dilakukan para terdakwa sebagai modus untuk memeras para pemilik toko.
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.