Vonis BBM Ilegal AKBP Achiruddin
INI Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan Dalam Perkara Solar Ilegal
Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi diruang Cakra IV PN Medan.
|
Editor:
Ayu Prasandi
Menurut Jaksa, tidak ada hal meringankan yang ditemukan.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian bbm solar bersubsidi, terdakwa seorang amggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat," urai Jaksa.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.