Vonis BBM Ilegal AKBP Achiruddin
INI Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan Dalam Perkara Solar Ilegal
Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi diruang Cakra IV PN Medan.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Achiruddin Hasibuan divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara solar ilegal, berikut pertimbangan hakim.
Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di ruang Cakra IV PN Medan.
Dikatakan hakim, bukti yang diajukan penuntut umum, terdakwa tidak tercatat sebagai pengurus perseroan PT Almira, atau sebagai organ perseroan, maupun pemegang saham, staf, atau karyawan, atau pemimpin satu kegiatan usaha perseroan.
"Semua kegiatan terdaftar atas nama PT Almira, bukan terdakwa. Menurut keterangan Edy, komisaris, atau Parlin, dan keterangan terdakwa, saksi dari Sondang yang bersesuaian, pemilik tanah atau lahan yang dijadikan gudang BBM solar di Medan adalah Sondang Elisabet," ucap hakim, Senin (30/10/2023).
"Gudang itu adalah milik PT Almira, tepat penyimpanan solar non subsidi, dengan cara menyewanya. Yang berhubungan dengan pemilik tanah adalah terdakwa dan yang membayar adalah PT Almira," lanjutnya.
Hakim juga mengatakan, bahwa dalam perjanjian sewa menyewa tersebut adalah terdakwa dan gudang tersebut telah mempunyai izin usaha dan izin lokasi yang terdaftar atas nama PT Almira.
"Yang mencari, dan menyewa tanah sebagai pihak yang menyewa tanah tersebut tidak mempunyai peran sebagai pemilik saham, pengusus, dan gudang tersebut adalah bagian dari usaha PT Almira," ujar hakim.
Sehingga, menurut hakim, terdakwa atas perembatannya tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal adanya ancaman pidana suatu kegatan tersebut.
"Dengan demikian, pengajuan terdakwa dalam dakwaan ini telah salah orang atau eror in persona. Menimbang, maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut tentang usnur sebagaimana dakwaan alternatif kedua tersebut," ujar Hakim Oloan saat membacakan isi pertimbangan hakim dalam amar putusannya.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan pertama dan atau dakwaan kedua.
"Sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," kata hakim.
"Oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan, harkat secara martabatnya. Seluruh batang bukti dikembalikan kepada terdakwa secara sendiri-sendiri menurut kepemilikannya, maupun dari tempat mana tempat itu disita," sambung hakim.
Selain itu, pengangkutan minyak konden, sulingan dari Aceh tidak termasuk bahan baku solar yang disubsidi pemerintah, dan atau penyediaan dan pendistribusiannya tidak diatur, tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, karena tidak terbukti melawan hukum.
"Pengumpulan BBM bersubsidi bersama Edy dan Parlin telah merugikan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa bersama Parlin. Dipersidangan terdakwa melakukan pengangkutan BBM bersubsidi dan tidak jual beli, niaga, atau BBM subsidi dari mobil boks BK 8085 NA dari keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan oleh penuntut umum, tidak ada yang menerangkan dan tidak ada yang melihat atau mengetahui adanya perbuatan tersebut dilakuan terdakwa oleh Edy, Parlin atau untuk dan atas nama PT Almira," urai hakim.
Ia juga mengatakan, berdasarkan saksi dari PT Pertamina Patra Niaga, dan sopir tangki, terdakwa tidak pengurus pada PT Almira, yang diwakili Edy membeli solar non subsidi dari PT Pertamina Patra kepada konsumen akhir, adalah dengan menggunakan terdaftar.
"Berdasarkan fakta hukum di atas dan berdasarkan rekaman data dasbor, PT Pertamina Patra Niaga Regional SumBagut, kemudian diterangkan dipersidangan oleh saksi dari pihak Pertamina, mobil box BK 8085 NA yang telah dimodifikasi sehingga dapat menampung bbm solar subsidi sampai ribuan liter yang melebihi kapasitas. Mobil boks BK 8085 NA telah melakukan pengumpulan, penyimpanan, atau pengangkutan BBM solar bersubsidi," jelasnya.
Menurutnya, terdakwa telah mengakui mobil itu miliknya yang disewakan kepada orang lain.
Namun, saat penggeledahan mobil itu rusak dan tidak bisa dihidupkan mesinya, tetapi didalamnya ditemukan BBM solar.
"Terdakwa tidak ada memerintahkan atau menyuruh Jupang mengangkut BBM bersubsidi q menggunakan mobil box, dia hanya menyuruh mengangkut minyak konden. Menyuruh mengangkut minyak konden di Pangkalan Brandan dan Aceh dan dijual ke daerah Belawan. Tentang suruhan itu, telah dipertimbangkan di atas, bukan merupakan tindak pidana yang diatur dan dilarang dalam pasal ini," jelas hakim.
Tak hanya itu, hakim juga mengatakan bahwa pembelian minyak konden tentang pembelian, pengangkutan, dan penjualan telah dipertimbangkan.
Jupang, telah melakukan pembelian, perintah terdakwa dilaksanakan berbeda dari terdakwa dan Jupang.
"Materi perintah dari Achiruddin berbeda, tidak sesuai dengan isi materi perbuatan pada si penerima perintah, hasil perbuatan itu tidak merupakan kemauan si pemberi perintah yakni terdakwa," sebut hakim.
Dikatakan Oloan Silalahi, bahwa pertanggungjawaban perbuatan itu berada pada orang si penerima perintah dalam hal ini sopir mobil boks BK 8085 NA bernama Jupang.
"Maka objek perbuatan itu adalah minyak konden di daerah Pangkalan Brandan atau Aceh. Sedangkan objek yang telah dilakukan oleh Jupang sopir mobil boks telah tidak sesuai dan telah berbeda dengan perintah," jelasnya.
Hakim juga menyinggung Jaksa karena tidak dapat menghadirkan Jupang selaku supir mobil pengangkut minyak tersebut.
"Tentang isi atau materi perintah atau suruhan perbuatannya itu dari terdakwa kepada Jupang, dan hanya diketahui oleh terdakwa dengan Jupang. Sedangkan Jupang tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau terdakwa dan tidak pernah dihadirkan di persidangan. Sehingga tidak diketahui dengan jelas dan lengkap tentang isi perintah, hubungan atau maksud diantara mereka. Begitu juga tidak ditemukan ada hubungan antara kerja sama Jupang dengan Edy dan Parlin maupun dengan PT Almira Nusa Raya tentang penyerahan, atau penerimaan BBM solar subsidi dari mobil box BK 8085 NA," urai hakim.
Atas hal tersebut, dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah melanggar tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua Penuntut Umum.
"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum," tegas hakim.
Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
Menurut Jaksa, tidak ada hal meringankan yang ditemukan.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian bbm solar bersubsidi, terdakwa seorang amggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat," urai Jaksa.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.