KPU Sumut

KPU Sumut Pastikan Tak Ada Bacaleg Mantan Koruptor Terdaftar di DCT

KPU Sumut memastikan tidak ada berkas bakal calon anggota legislatif yang dicoret karena pernah tersangkut korupsi.

TRIBUN MEDAN/HO
Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara memastikan tidak ada berkas bakal calon anggota legislatif yang dicoret karena pernah tersangkut korupsi.

"Tidak ada yang dicoret karena pernah dipidana korupsi," kata Komisioner KPU Sumut Raja Ahab Saragih kepada Tribun, Selasa (31/10/2023).

KPU sendiri tengah melakukan verifikasi berkas bacaleg sebelum diumumkan pada 3 November mendatang.

Hingga saat ini, KPU Sumut sebut Raja juga tidak menemukan berkas Bacaleg eks koruptor dalam sistem pencalonan (Sikon) bakal calon anggota legislatif.

"Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikator terhadap dokumen yang ada di Silon tidak ada ditemukan mantan napi koruptor," katanya.

Mengenai adanya mantan koruptor yang kemudian maju sebagai anggota DPR RI seperti mantan walikota Medan Rahudman Harapan dan Abdillah, hal itu kata Raja bukan merupakan wewenang KPU Sumut.

"Setau saya dia Bacaleg untuk tingkat DPR RI dan bukan kewenangan kami melainkan kewenangan dari KPU RI dalam verifikasinya," kata Raja.

Sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Indonesia Corruption Watch tentang pencabutan hak politik mantan napi koruptor yang bakal maju sebagai anggota legislatif.

Putusan atas permohonan uji materi dengan nomor perkara 28 P/HUM/2023 itu pada 29 September kemarin.

Ada pun pasal yang digugat yakni Pasal 11 ayat 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, serta Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Kedua pasal serupa itu menyatakan bahwa mantan terpidana, termasuk mantan terpidana kasus korupsi, yang mendapatkan hukuman pencabutan hak politik tidak perlu melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas untuk bisa mencalonkan diri.

Dalam putusannya MA kemudian mengharuskan pencabutan hak politik mantan pelaku korupsi selama 5 tahun dan berlaku usai mantan terpidana korupsi menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved