Berita Medan
Polda Sebut Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Achiruddin Lanjut, Berkas Sudah Dikirim ke Kejaksaan
Polda Sumut telah mengirimkan berkas perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) AKBP Achiruddin Hasibuan ke Kejaksaan.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut telah mengirimkan berkas perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) AKBP Achiruddin Hasibuan ke Kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun memastikan dua perkara Achiruddin Hasibuan itu tetap lanjut.
Baca juga: Mengendap, Polda Sumut Janji Tetap Miskinkan Harta Diduga Gratifikasi AKBP Achiruddin Hasibuan
Hanya saja, ia enggan merincikan kapan berkas tersebut dikirim dan apa saja yang menjadi barang bukti dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU milik Achiruddin Hasibuan.
"Berkas sudah di Jaksa. Nunggu hasil saja," kata Kombes Teddy, Senin (30/10/2023).
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut turut menyita uang sebesar Rp 53 juta dari rekening AKBP Achiruddin Hasibuan.
Uang itu disita dari Bank Mandiri sebesar Rp 40 juta dan Bank Sumut sebesar Rp 13 juta.
Puluhan juta uang ini diduga hasil gratifikasi dan pencucian uang AKBP Achiruddin Hasibuan dari Edy, Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya, pemilik gudang solar Ilegal di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
"Uang total Rp 53 jt dari Bank Mandiri dan Bank Sumut,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun, Jumat (23/6/2023).
Selain uang, penyidik juga menyita dua mobil mewah yakni jenis Rubicon dan Mitsubishi Pajero Sport miliknya. Mobil ini diduga dibeli dari hasil gratifikasi serta pencucian uang.
"Terkait TPPU saudara AH disita barang bukti. Mobil Rubicon, Pajero dan uang total Rp 53 juta," ujarnya.
Divonis Bebas Hakim PN Medan
Sementara itu, dalam perkara solar ilegal, Achiruddin Hasibuan divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10/2023).
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menilai, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Mengadili, terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua," ucap hakim membacakan isi putusannya.
"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum," sambungnya.
IRT Asal Langkat Dituntut 9 Tahun Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Pertama di Medan, Ground Breaking Mother Station CNG jadi Harapan Baru Akses Energi Bersih |
![]() |
---|
Deretan Produk UKM Sumut Pamer Pesona di RCW, Kerajinan Tangan Hingga Kuliner |
![]() |
---|
DEM Temukan Dugaan Pencemaran Limbah, Hadi: Nelayan Menjerit hingga Bayi Sesak Nafas |
![]() |
---|
Klinik Jual Beli Bayi yang Digerebek Polisi Dikabarkan Milik Keluarga Dekat Perwira Polda Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.