Breaking News

Harta Gratifikasi

Mengendap, Polda Sumut Janji Tetap Miskinkan Harta Diduga Gratifikasi AKBP Achiruddin Hasibuan

Polda Sumut tetap janji akan miskinkan AKBP Achiruddin Hasibuan. Semua harta gratifikasi akan disita pihak kepolisian

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERTH DALIMUNTHE
Achiruddin Hasibuan saat berdoa di dalam ruang sidang yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Medan sembari menunggu kedatangan Majelis hakim, Senin (11/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polda Sumut memastikan dua kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) AKBP Achiruddin Hasibuan belum dihentikan.

Seperti diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga menerima suap dari Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya, bernama Edy, pemilik gudang solar ilegal di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dua kasus ini masih terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, meski tidak kunjung rampung.

Baca juga: Direktur PT Almira Nusa Raya Dituntut Lebih Ringan dari AKBP Achiruddin Kasus Gudang Solar Ilegal

Meski demikian, Hadi tidak merinci mengapa kasus ini terkesan lamban ditangani, tak seperti kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Achiruddin dan anaknya, Aditya.

"Masih berproses di penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (28/9/2023).

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut turut menyita uang sebesar Rp 53 juta dari rekening AKBP Achiruddin Hasibuan.

Uang itu disita dari bank Mandiri sebesar Rp 40 juta dan Bank Sumut sebesar Rp 13 juta.

Baca juga: Almira, Komisaris PT Almira Nusa Raya Lolos dari Jerat Gudang Solar Ilegal

Puluhan juta uang ini diduga hasil gratifikasi dan pencucian uang AKBP Achiruddin Hasibuan dari Edy, Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya, pemilik gudang solar Ilegal di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

"Uang total Rp 53 juta dari Bank Mandiri dan Bank Sumut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Jumat (23/6/2023).

Selain uang, penyidik juga menyita dua mobil mewah yakni jenis Rubicon dan Mitsubishi Pajero Sport miliknya. Mobil ini diduga dibeli dari hasil gratifikasi serta pencucian uang.

"Terkait TPPU saudara AH disita barang bukti Mobil Rubicon, Pajero dan uang total Rp 53 juta," katanya.

Baca juga: Ditahan Jaksa, Direktur PT Almira Nusa Raya Ngajak ke Sun Plaza saat Digiring ke Mobil Tahanan

Selain dua kasus diatas, AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya karena turut serta.

Total, ada empat kasus yang menjerat Udin, termasuk dugaan penganiayaan.(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved