Sidang Vonis Achiruddin
RAUT WAJAH AKBP Achiruddin Hasibuan Sebelum dan Sesudah Vonis
AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang vonisnya di Pengadilan Negeri Medan.
RAUT WAJAH AKBP Achiruddin Hasibuan Sebelum dan Sesudah Divonis Hakim
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang vonisnya di Pengadilan Negeri Medan.
Amatan tribun-medan, dengan mengenakan kemeja putih AKBP Achiruddin Hasibuan memasuki ruangan di Cakra IV.
Saat ditanyai oleh wartawan soal keadaannya, Achiruddin Hasibuan mengaku sehat dan siap menjalani sidang.
"Alhamdulillah," katanya sambil tersenyum dan melangkah ke ruangan persidangan.
Ketika masuk, ayah Aditya Hasibuan ini langsung duduk di kursi pesakitan dan menghadap ke majelis hakim.
Kemudian, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi langsung membacakan dakwaan ulang terhadap Achiruddin Hasibuan.
Saat pembacaan berlangsung, Achiruddin Hasibuan tampak hanya duduk terdiam dan mulutnya terlihat seperti orang berdoa.
Lalu, ketua majelis hakim pun menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Achiruddin Hasibuan.
Menurut ketua majelis hakim, terdakwa Achiruddin Hasibuan telah terbukti secara sah dan bersalah telah melanggar pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan.
"Menjatuhkan pidana tehadap Achiruddin Hasibuan yaitu penjara selama enam bulan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200," kata Oloan.
(Cr11/tribun-medan.com)
JPU Ajukan Banding, AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan dan Beda Pasal |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan dan Beda Pasal, JPU Ajukan Banding |
![]() |
---|
Hakim Nilai Achiruddin Hasibuan Terbukti Bersalah Lakukan Ancaman, Tolak Dakwaan Penganiayaan |
![]() |
---|
Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Achiruddin Hasibuan |
![]() |
---|
Sebelum Vonis, AKBP Achiruddin Hasibuan Tersenyum saat Memasuki Ruang Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.